Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka identitas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Saat ini memang KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut. Dan pemeriksaan hingga kini masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Mereka yang diperiksa hari ini atas nama MS, AAB, MYM, dan HDH,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Pada kesempatan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga memaparkan peran dan jabatan beberapa pihak yang dianggap terkait dengan proyek tersebut.
Budi menyebutkan ada peran (MS), yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan sekaligus menduduki posisi Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan.
Juga ada (AAB) Direktur PT Agung Pradana Putra. Selanjutnya ada inisial (MYM), menduduki jabatan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, serta inisial (HDH), yang merupakan Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
Jejak Skandal Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017-2019
KPK pertama kali menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada (15/9/2023) yang lalu. Namun, kala itu lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan nama-nama tersangka ke publik.
Estimasi kerugian negara dugaan skandal korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut mencapai Rp151 miliar. Dan proses hukum yang berlangsung di KPK tersebut juga sudah berjalan cukup lama.

Kemudian KPK membeberkan adanya empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam pusaran kasus tersebut, (8/7/2025).
Untuk memastikan perhitungan kerugian negara, lantas KPK melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, KPK juga secara resmi menyatakan telah mengantongi laporan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), (29/1/2026) yang lalu. (RD)


















