Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.
Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya ini dilayangkan buntut dari pernyataan kontroversial Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menggelar konferensi pers.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin malam, 20 Juli 2026, pukul 20.37 WIB. Berdasarkan dokumen resmi, laporan ini teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor menjerat Hotman Paris menggunakan Pasal 242 KUHP Tahun 2023 mengenai ujaran kebencian.
Kronologi Kejadian di Kejagung RI
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Saat itu, Hotman Paris bertindak sebagai kuasa hukum untuk mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
Ketika menghadapi sesi wawancara dan dicecar pertanyaan oleh awak media, Hotman terpantau emosional dan melontarkan sejumlah kalimat tajam. Beberapa pernyataan yang dipersoalkan dan memicu kecaman luas meliputi:
-
“Lu punya otak nggak?”
-
“Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”
Sikap Resmi PWI dan Unsur Pimpinan yang Hadir
Pelaporan ke kepolisian ini dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Sejumlah jajaran pengurus teras turut hadir mendampingi sebagai bentuk solidaritas institusional organisasi pers nasional.
Unsur pimpinan PWI Pusat yang mendampingi laporan tersebut meliputi:
-
Edison Siahaan (Direktur Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan)
-
Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat)
-
Kadirah (Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat)
-
Sumber Rajasa Ginting (Bendahara Umum PWI Pusat)
-
Kesit Budi Handoyo (Ketua PWI Jaya) beserta jajaran sekretariat dan wartawan pos Polda Metro Jaya.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya telah mengecam keras pernyataan tersebut. PWI menegaskan bahwa meski narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab atau mengakhiri wawancara, tindakan tersebut tidak boleh dibarengi dengan intimidasi verbal mau pun penghinaan terhadap profesi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tanggapan dan Permohonan Maaf Terlapor
Hotman Paris sendiri telah merespons polemik ini dengan menyampaikan dua kali permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram resminya. Ia berdalih bahwa ucapannya terlontar secara spontan akibat terbawa emosi setelah mendapati pertanyaan yang sama diajukan secara berulang-ulang oleh wartawan di lokasi kejadian.
Kendati demikian, pihak PWI menilai bahwa permohonan maaf lewat media sosial belum mencerminkan itikad tulus secara kelembagaan. Oleh karena itu, proses hukum di Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan agar penegakan hukum berjalan terang-benderang dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak agar tidak merendahkan profesi jurnalis di masa mendatang.
Penulis: Ardian FR
Editor: Imam Abu Hanifah

















