Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News– Pasca dua gugatan perdata terkait program perumahan KPRI UIN Maliki Malang yang diduga fiktif masuk ke Pengadilan Negeri Kepanjen, sejumlah pihak lain mulai mempertimbangkan langkah hukum serupa (28/05/2026).

Saat ini tercatat di PN Kepanjen ada dua perkara perdata dengan penggugat Deddy Satrio dan Rochma Dwi Wulan bersama Endah Sri Wahyuni. Tahap hukum sudah masuk persidangan mediasi. Namun, persidangan yang dipimpin Hakim Suryo Negoro, SH, M. Hum akhirnya ditunda karena tidak dihadiri pihak tergugat maupun pihak turut tergugat (20/5/2026).
Swa News menerima sejumlah komunikasi dari beberapa pihak yang mengaku sebagai korban. Komunikasi itu disampaikan melalui telepon maupun email resmi swa news. Sebagian besar meminta informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Mulai dari mekanisme pelaporan, kemungkinan perkara kedaluwarsa, hingga permintaan rekomendasi kuasa hukum yang dapat menangani perkara tersebut.
Salah satu pihak berinisial R mempertanyakan kemungkinan kedaluwarsa perkara karena kasus tersebut disebut terjadi sejak tahun 2017. Sehingga sudah berlangsung kurang lebih 9 tahun. Pihak konsumen inisial AB mempertanyakan tentang cara pelaporan, apakah bisa sendiri atau harus melalui pendamping hukum.
Di lain pihak, ada konsumen inisial F menceritakan posisi dirinya masih ada ikatan kerja dengan institusi yang turut tergugat. Ia merasa ewuh pakewuh dan takut adanya tindak intimidasi.
“Saya ini kan korban, kebetulan saya ada ikatan kerja dengan institusi, bagaimana jika nanti ada intimidasi karena posisi saya ini?” Ujar F.
Baca juga: Heboh! Babak Baru Skandal Perumahan Fiktif UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen
Tapi ada pula pihak konsumen inisial H juga merasa tertipu dan menjadi korban program perumahan bersubsidi tersebut, berinisiatif melakukan koordinasi dengan pihak lain yang mengaku mengalami kerugian serupa. Ia mengusulkan untuk melayangkan proses perdata class action.
Beberapa dari mereka, berupaya untuk konsultasi dengan pendamping hukum dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Mereka menyampaikan sudah menerima penjelasan dari tim hukum tersebut secara normatif dan komprehensif (26/5/2026).
Sementara itu, jurnalis Swa News masih berupaya menghubungi pihak tergugat maupun pihak turut tergugat untuk memperoleh tanggapan terkait perkembangan perkara ini.
Dasar Hukum Gugatan Class Action
Secara hukum, pihak konsumen yang merasa dirugikan program perumahan bersubsidi yang diduga fiktif dapat menggunakan jalur perdata class action.
Mekanismenya sudah diatur dalam Pasal 46 ayat [1] huruf (b) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada kelompok konsumen untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha atas kerugian yang dialami.
Secara khusus, gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) juga sudah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. (MJL/HD/RD)

















