Rabu, Februari 4, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

Hably Hasan by Hably Hasan
29/12/2025
in EKONOMI, Kolom, Opini
0
Tumpang Pitu
0
SHARES
110
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

Oleh: M. Habli Hasan

 

Ada pihak yang mengkritisi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tambang Tumpang Pitu oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya pada era Bupati Abdullah Azwar Anas dan Bupati Ipuk Fiestiandani.

READ ALSO

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Dampingi Sertifikasi Halal Puluhan Pelaku Usaha di Jabung

Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

Apa pun motif pertanyaan dan kritik tersebut, perlu kiranya kami memaparkan kembali duduk persoalan agar publik memperoleh pembacaan yang tepat terkait peraturan perundang-undangan tentang tata kelola CSR dalam koridor kepentingan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, khususnya dalam sektor pertambangan, maka sesungguhnya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) melekat sepenuhnya sebagai tanggung jawab perusahaan.

Baca juga: Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Bentuk tanggung jawab perusahaan tersebut merupakan keniscayaan moral, sosial, sekaligus konstitusional. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dengan kepentingan para pemangku kepentingan—baik masyarakat, lingkungan, maupun korporasi itu sendiri—sehingga perusahaan mampu berpartisipasi dalam proses pembangunan berkelanjutan.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan diwajibkan mengintegrasikan manfaat sosial dan lingkungan ke dalam operasional bisnisnya, yang kemudian dilaporkan secara transparan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Khusus bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan sumber daya alam, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut akan berimplikasi pada sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara spesifik, baik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tidak mengikat peran struktural pemerintah daerah dalam pengelolaan CSR. Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki posisi strategis sebagai regulator melalui Peraturan Daerah (Perda), serta berperan sebagai fasilitator dan katalisator dalam pengelolaan CSR.

Kerangka peran tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan kolaborasi antara program CSR perusahaan dengan agenda pembangunan daerah, misalnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki tugas koordinatif antarkorporasi, serta memastikan agar program CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dapat tercapai.

Intinya, tidak terdapat relasi struktural secara langsung antara pertanggungjawaban pemerintah daerah dengan pelaksanaan program CSR. CSR merupakan domain dan kewenangan korporasi. Sementara itu, peran pemerintah daerah terbatas sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator.

 

M. Habli Hasan


Direktur Banyuwangi Syndicate, Pusat Studi Kebijakan Publik.

Tags: CSRHali hasaTumpang pitu

Related Posts

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Dampingi Sertifikasi Halal Puluhan Pelaku Usaha di Jabung
Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Dampingi Sertifikasi Halal Puluhan Pelaku Usaha di Jabung

02/02/2026
Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan
Kolom

Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan

30/01/2026
Problem Tambang dan Etika Keberpihakan: Kritik terhadap Sikap Muhammadiyah
Kolom

Problem Tambang dan Etika Keberpihakan: Kritik terhadap Sikap Muhammadiyah

28/01/2026
Bukan Azwar Anas Pemilik Otoritas Tambang Tumpang Pitu!
Kolom

Bukan Azwar Anas Pemilik Otoritas Tambang Tumpang Pitu!

08/01/2026
Tumpang Pitu
Kolom

Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

18/12/2025
Heboh! Kisruh Penggalangan Dana Wakaf bagi ASN Kemenag Provinsi Jawa Timur?
EKONOMI

Heboh! Kisruh Penggalangan Dana Wakaf bagi ASN Kemenag Provinsi Jawa Timur?

12/12/2025
Next Post
Heboh! Yai MIM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Heboh! Yai MIM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

13/02/2025
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026
Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi

MUI Akan Membawa Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi ke Jalur Hukum? 

19/01/2026

EDITOR'S PICK

RIDO Tidak Ajukan Gugatan ke MK, Hasil Pilkada Jakarta 2024 Pram-Rano Dipastikan Menang !

RIDO Tidak Ajukan Gugatan ke MK, Hasil Pilkada Jakarta 2024 Pram-Rano Dipastikan Menang !

12/12/2024
Penting ! Prof. Uril Menggagas Visi Rektor Era Post-Truth: Butuh Pola Kepemimpinan Sistemik dan Progresif

Penting ! Prof. Uril Menggagas Visi Rektor Era Post-Truth: Butuh Pola Kepemimpinan Sistemik dan Progresif

28/05/2025
Khofifah Mangkir! KPK Akhirnya Panggil Gubernur Jawa Timur dalam Skandal Korupsi Dana Hibah

Khofifah Mangkir! KPK Akhirnya Panggil Gubernur Jawa Timur dalam Skandal Korupsi Dana Hibah

20/06/2025
Tumpang Pitu

Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

18/12/2025
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In