Rabu, Februari 4, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Kolom

MEME CIUMAN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM 

Hamid Basyaib by Hamid Basyaib
12/05/2025
in Kolom, Opini
0
MEME CIUMAN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM 
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

MEME CIUMAN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM 

Oleh Hamid Basyaib

 

READ ALSO

Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan

Problem Tambang dan Etika Keberpihakan: Kritik terhadap Sikap Muhammadiyah

SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo.

Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak.

Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan.

Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan.

 

MEME CIUMAN:  UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM 

Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—pasal karet yang terlalu sering digunakan untuk menghukum ekspresi publik yang tidak menyenangkan penguasa.

Baca juga: Ini Kata Kandidat Rektor Seputar Pengembangan UIN Maliki Malang

meme ciuman

Pertanyaannya sederhana: kesusilaan macam apa yang kita jadikan pegangan hidup bersama, yang sedemikian rapuhnya sehingga bisa hancur hanya oleh gambar digital? Dan mengapa negara lebih cepat bereaksi terhadap meme daripada terhadap kekerasan aparat, korupsi pejabat, atau pelanggaran HAM?

 

***

 

Kasus ini mengingatkan kita pada salah satu momen terpenting dalam sejarah kebebasan berekspresi (di Amerika Serikat): Hustler Magazine vs Falwell (1988). Kisahnya hampir sama absurdnya. (Difilmkan menjadi “The People vs Larry Flynt” oleh Sutradara Milos Forman, dengan bintang utama Woody Harrelson).

Hustler adalah majalah porno yang lebih vulgar daripada Playboy, bahkan Penthouse. Pemiliknya Larry Flynt, seorang tokoh cabul, kasar dan tak kenal takut, meski pernah ditembak oleh seorang pembenci dan membuatnya lumpuh seumur hidup.

Pada 1983 ia menerbitkan parodi iklan bertajuk “First Time” yang menyerang pendeta konservatif Jerry Falwell, yang mengklaim punya pengikut puluhan juta warga Amerika.

Parodi itu adalah pelesetan atas iklan minuman keras Campari, yang saat itu terkenal dengan gaya wawancara sensual bertema “pengalaman pertama”. Hustler meniru gaya itu, tetapi memuat wawancara fiktif yang di dalamnya Falwell “mengaku” pertama kali berhubungan seks adalah dengan ibunya sendiri di toilet umum.

Disebut bahwa Falwell waktu itu berumur 7 tahun, dan dalam keadaan mabuk. Vulgar, jorok dan tak masuk akal (misalnya: anak 7 tahun sudah mabuk-mabukan). Tapi itulah satir — dan yang terpenting: di bawahnya tertera jelas “Ad parody – not to be taken seriously” (cuma parodi iklan, tidak perlu dianggap serius).

Falwell marah besar dan menggugat. Tapi Flynt tidak mau minta maaf. Tim Falwell membawa kasus ini sampai ke Mahkamah Agung. Dan di sinilah muncul kecemerlangan tim hukum Flynt. Mereka tidak memainkan drama moralitas, melainkan logika publik.

 

***

Meme ciuman

Dalam persidangan, pengacara Flynt memanggil para saksi dari kalangan jemaat dan simpatisan Falwell. Artinya: mereka memanggil saksi-saksi yang niscaya bakal memberatkan Flynt sebagai klien mereka sendiri.

Pertanyaan tim lawyer Flynt satu saja: “Apakah Anda percaya isi parodi itu nyata?” Jawaban mereka sama: tidak. Sama sekali tidak percaya. Mereka tahu itu lelucon. Mereka bilang Pendeta Falwell adalah panutan mereka, dan mustahil berbuat seperti yang dinyatakan oleh majalah Hustler.

Dengan jawaban itu, menjadi jelas: tim pengacara Flynt berhasil membuktikan dengan meyakinkan bahwa iklan ledekan Flyint itu cuma gurauan. Tidak ada orang yang menganggapnya sebagai fakta.

Dan jika bahkan pengikut Falwell yang paling setia pun tidak menganggapnya sungguhan, maka tidak terjadi pencemaran nama baik yang bisa dibuktikan. Tak ada kerugian. Tiada kesalahan fakta.

Maka klaim Falwell bahwa lantaran iklan itu ia mengalami “tekanan mental” dan “kerusakan reputasi”, tidak bisa dipercaya, karena itu harus diabaikan.

Mahkamah Agung Amerika Serikat akhirnya memutuskan bulat 8–0 (satu hakim abstain): parodi tersebut dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi.

Hakim William Rehnquist menulis bahwa “public figures must tolerate vehement, caustic, and sometimes unpleasantly sharp attacks.” Tokoh publik harus toleran terhadap serangan tajam yang gencar, pahit dan terkadang menjengkelkan.

Tokoh publik, katanya, tidak berhak atas perlindungan dari satir, karena itulah harga yang harus dibayar dalam masyarakat terbuka. Dan itulah risiko wajar dari status figur publik — terhadap mereka harus dikenakan standar yang lebih ketat daripada terhadap warga biasa.

 

***

Meme ciuman

Indonesia belum sampai ke titik kedewasaan demokrasi dan hukum seperti itu. Kita masih hidup dalam mentalitas feodal yang menganggap pemimpin sebagai sosok sakral yang tak boleh disentuh, apalagi ditertawakan. Kita punya UU ITE—sebuah produk hukum serbaguna yang bisa digunakan untuk menindak apa pun yang tak disukai penguasa.

Meme ciuman itu mungkin konyol. Tapi ia bukan kriminal. Ia adalah komentar sosial. Ia adalah bentuk kebebasan ekspresi—yang bahkan kalaupun kasar, tetap sah secara etis dan seharusnya juga legal.

Dalam demokrasi, kebebasan bukan hanya soal berkata benar, tapi juga tentang hak untuk berkata lucu, sinis, bahkan menjengkelkan.

Jika negara merasa harga dirinya hancur oleh sebuah meme, maka masalahnya bukan pada si pembuat meme, melainkan pada negara yang terlalu rapuh untuk ditertawai.

Negara yang kuat tidak mudah tersinggung oleh tingkah warganya. Negara yang sehat tidak takut pada tawa. Dan negara yang terlalu sensitif terhadap penghinaan, biasanya sedang dalam perjalanan menuju otoriter.

Tawa adalah ujian bagi demokrasi. Bila penguasa tak tahan terhadap canda, maka ia tidak layak memimpin dalam sistem yang menjunjung kebebasan.

Meme ciuman


Hamid Basyaib

Penulis dan Wartawan Senior

Tags: Jokowijokowi-prabowokritik penguasaMantan PresidenMeme ciumanPrabowo SubiantoPresiden Prabowosatir

Related Posts

Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan
Kolom

Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan

30/01/2026
Problem Tambang dan Etika Keberpihakan: Kritik terhadap Sikap Muhammadiyah
Kolom

Problem Tambang dan Etika Keberpihakan: Kritik terhadap Sikap Muhammadiyah

28/01/2026
Bukan Azwar Anas Pemilik Otoritas Tambang Tumpang Pitu!
Kolom

Bukan Azwar Anas Pemilik Otoritas Tambang Tumpang Pitu!

08/01/2026
Tumpang Pitu
EKONOMI

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

29/12/2025
Tumpang Pitu
Kolom

Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

18/12/2025
Dilema Kedaulatan Santri?
Kolom

Dilema Kedaulatan Santri?

22/10/2025
Next Post
Prof Suhartono: Saya Punya Obsesi Membangun Universitas Islam Unggul Berstandar Global

Prof Suhartono: Saya Punya Obsesi Membangun Universitas Islam Unggul Berstandar Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

13/02/2025
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026
Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi

MUI Akan Membawa Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi ke Jalur Hukum? 

19/01/2026

EDITOR'S PICK

Heboh ! Warga Muhammadiyah Dilarang Sholat Idul Fitri di Lapangan

Heboh ! Warga Muhammadiyah Dilarang Sholat Idul Fitri di Lapangan

30/03/2025
Peresmian Ruang Naskah Kuno Kesultanan Cirebon, Kolaborasi UI dan PT. Sucofindo

Peresmian Ruang Naskah Kuno Kesultanan Cirebon, Kolaborasi UI dan PT. Sucofindo

18/12/2024
Penolakan UU TNI Makin Membara, Mahasiswa Siap Kepung DPR Usai Lebaran: “Kami Belum Kalah!

Penolakan UU TNI Makin Membara, Mahasiswa Siap Kepung DPR Usai Lebaran: “Kami Belum Kalah!

05/04/2025
22 Tahun Mengabdi di Dinas Sosial Jombang, Sulami diangkat PPPK Masa Tugas Tinggal 10 Bulan

22 Tahun Mengabdi di Dinas Sosial Jombang, Sulami diangkat PPPK Masa Tugas Tinggal 10 Bulan

04/05/2025
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In