Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Lamongan, Swa News – Seorang warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong, bernama Sismulyadi, melaporkan kepala desanya, Nuriadi, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (6/8/2026).
“Ya, saya tadi melaporkan Pak Kades Brengkok terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang,” terangnya kepada SWA News, Kamis (6/8/2026) malam.
“Laporannya perihal surat keterangan hibah yang dipatok dengan nominal variatif sesuai luasan lahan. Ada yang Rp4 juta, ada yang Rp7 juta,” lanjutnya.

Berdasarkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan yang ditandatangani Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Dendy Darmawan, S.H., Sismulyadi selaku pelapor telah menyertakan beberapa bendel dokumen beserta lampiran bukti kepada Kejari Lamongan.
Serangkaian alat bukti tersebut berupa beberapa dokumen, flash disk, dan transkrip terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Kepala Desa Brengkok. Selain itu, turut dilampirkan surat keterangan saksi atas nama Sismulyadi, surat keterangan saksi atas nama Dini Krisyiana Ningtyas, serta surat pernyataan hibah yang ditandatangani Tasmaun dan Subeki.
Ketika disinggung terkait kemungkinan kelanjutan proses laporannya di Kejaksaan Negeri Lamongan, Sismulyadi secara diplomatis menegaskan, “Bahwa pelaporan baru kita lakukan, kita tunggu saja telaah dari kejaksaan.” (AR)

















