Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Surabaya, Swa News – Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, A. Muzakki, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 pada Senin (14/9/2026).
Meski demikian, Kejari Tanjung Perak memastikan akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Rektor UINSA Surabaya A. Muzakki terkait penyelidikan dugaan pungutan dalam proses sertifikasi dosen periode 2024–2025 yang menyeret namanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan rencana pemanggilan ulang tersebut.
“Pihak kejaksaan akan menyampaikan kembali agenda pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Mahendra, Selasa (15/9/2026).
Pemanggilan terhadap Akhmad Muzakki dilakukan Kejari Tanjung Perak berkaitan dengan posisinya sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.
Menurut Mahendra, Kejaksaan saat ini masih mengumpulkan keterangan dan data terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Kementerian Agama tahun 2024–2025.
Belum Masuk Tahap Penyidikan
Mahendra menjelaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan. Pihak Kejaksaan masih mengumpulkan informasi, keterangan, serta bahan pendukung untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Masih penyelidikan, belum penyidikan,” ujar Mahendra.
Dengan demikian, proses hukum saat ini masih berupa penelusuran awal untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pungutan pada proses sertifikasi dosen tersebut.
Ada Dugaan Pungutan
Dugaan tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pungutan dalam kegiatan sertifikasi dosen yang nominalnya diperkirakan mencapai Rp897,05 juta.
Namun, angka tersebut merupakan nilai yang disebut dalam laporan FKI-1 dan bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan.
Hingga kini, Kejari Tanjung Perak masih melakukan penelusuran untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kejari Tanjung Perak menyatakan proses penyelidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan mengenai jadwal pemanggilan ulang maupun hasil penelusuran selanjutnya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Mahendra.
Pemeriksaan terhadap A. Muzakki nantinya menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan oleh Kejari Tanjung Perak dalam menelusuri dugaan pungutan pada proses sertifikasi dosen periode 2024–2025.
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam Abu Hanifah

















