Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kota Malang, Swa News — Praktik penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg yang marak di Jawa Timur dinilai secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam atau syariat.

Pakar Hukum Keluarga Islam (HKI) FAI UMM, Pradana Boy ZTF, M.A., Ph.D., menegaskan bahwa sebuah tradisi masyarakat tidak dapat dibenarkan jika mengancam keselamatan jiwa dan melanggar tujuan utama syariah.
Baca juga : UB Luncurkan Desa Digital Budi di Jatim Park 1, Hadirkan Teknologi Pertanian Masa Depan
Penegasan ini muncul menyusul polemik sound horeg yang kembali mencuat setelah rangkaian kegiatan tersebut menelan tiga korban jiwa di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Penegasan ini muncul menyusul polemik sound horeg yang kembali mencuat setelah rangkaian kegiatan tersebut menelan tiga korban jiwa di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Kondisi ini diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg dengan intensitas suara berlebih hingga membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas, hukumnya adalah haram.
Pradana Boy menjelaskan bahwa dalam Islam, suatu kebiasaan atau urf tidak otomatis menjadi dasar hukum jika bertentangan dengan maqashid al-syari’ah yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Menurutnya, sound horeg telah terbukti menyebabkan hilangnya nyawa manusia, yang berarti telah melanggar prinsip hifdz al-nafs atau menjaga jiwa. Selain itu, ia menyoroti adanya potensi pelanggaran prinsip menjaga akal karena praktik ini sering kali dibarengi dengan musik hingar-bingar dan konsumsi minuman keras.
Dengan demikian, sound horeg dikategorikan sebagai urf fasid atau kebiasaan yang rusak karena mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip halal dan haram.
Boy yang juga menjabat sebagai Asisten Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Haji, menambahkan bahwa ketidakpatuhan masyarakat terhadap fatwa juga dipicu oleh rendahnya kepedulian terhadap nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
“Cenderungnya masyarakat hanya memahami Islam sebagai identitas formal, bukan sebagai nilai yang diimplementasikan. Di sisi lain, ketidakpastian penegakan hukum dan ketimpangan sanksi di Indonesia turut membentuk pola pikir masyarakat untuk tidak patuh pada aturan yang ada,” tegasnya. (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh. Munif

















