Jumat, Juni 5, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Bongkar Kerugian Negara 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

redaksi swanews by redaksi swanews
05/03/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
109
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News— Proses persidangan praperadilan skandal dugaan kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Sidang Praperadilan Yaqut

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Sukiman Hanya Korban! Tetangga Tidak Yakin Terlibat Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Sukiman Hanya Korban! Tetangga Tidak Yakin Terlibat Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

04/06/2026
KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif Ditunda

KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif Ditunda

03/06/2026
Load More

Dalam persidangan tersebut, KPK memberikan jawaban yang menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut tidak jelas dan tidak sesuai dengan ruang lingkup hukum praperadilan sehingga tidak dapat diterima. KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah sah berdasarkan bukti yang ada.

Kasus yang masuk dalam proses persidangan tersebut menyangkut dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. KPK juga menegaskan, terdapat perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. Oleh karenanya, KPK mempertahankan bahwa proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Yaqut, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta menilai permintaan praperadilan terhadap status hukum Yaqut tidak beralasan.

Sebaliknya, pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, dalam sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta kepada hakim praperadilan, Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, agar pengadilan membatalkan status tersangka atas kliennya pada Selasa (3/3/2026).

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” ujarnya.

Rangkaian Sidang Praperadilan Yaqut

Untuk rangkaian jadwal sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tersebut, menurut Hakim Sulistyo, sidang telah diagendakan sebagai berikut: Kamis, 5 Maret 2026, pembuktian pihak pemohon; Jumat, 6 Maret 2026, agenda pembuktian termohon; Senin, 9 Maret 2026, kesimpulan; dan Rabu, 11 Maret 2026, sidang putusan. (AR)

Reporter: Abdurrahman Addakhil
Tags: Mantan Menteri AgamaSidang Praperadilan YaqutYaqut cholil qoumas
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Sukiman Hanya Korban! Tetangga Tidak Yakin Terlibat Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Hukum

Sukiman Hanya Korban! Tetangga Tidak Yakin Terlibat Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

by Mukhamad Munif
04/06/2026
KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif Ditunda
Hukum

KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif Ditunda

by Mukhamad Munif
03/06/2026
Dugaan Skandal Korupsi Dapur MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Kriminal

Dugaan Skandal Korupsi Dapur MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

by Mukhamad Munif
03/06/2026
KPK Menahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019
Kriminal

KPK Menahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019

by Mukhamad Munif
03/06/2026
Kerugian Capai Rp 450 Juta, Pengacara Korban Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang Buka Opsi Jalur Pidana
Kriminal

Kerugian Capai Rp 450 Juta, Pengacara Korban Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang Buka Opsi Jalur Pidana

by Mukhamad Munif
02/06/2026
Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Hukum

Akhirnya! KPK Buka Identitas Terduga Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017-2019

by Imam Hanifah
02/06/2026
Next Post
Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG

Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026

EDITOR'S PICK

Pemkab Sumenep Siap Kawal Penyelesaian Masalah Pemadaman Listrik di Pulau Sapudi

Pemkab Sumenep Siap Kawal Penyelesaian Masalah Pemadaman Listrik di Pulau Sapudi

27/03/2026
Prof Uril Bahrudin: Potret Santri Tradisional Pergaulan Global

Prof Uril Bahrudin: Potret Santri Tradisional Pergaulan Global

09/05/2025
SPMB SMP Kota Malang Jalur Domisili

SPMB SMP Kota Malang Jalur Domisili 2026 Dibuka 8 Juni, Siswa Bisa Pilih 3 Sekolah

01/05/2026
Beasiswa Kemenag S2 2026

Update Beasiswa Kemenag S2 2026 Fully Funded: Cek Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran

14/04/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan