Sabtu, Oktober 10, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Bongkar Kerugian Negara 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

redaksi swanewsbyredaksi swanews
05/03/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
112
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News— Proses persidangan praperadilan skandal dugaan kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Sidang Praperadilan Yaqut

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji

Hakim Putuskan Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji, Wajib Bayar Kerugian Korban

08/10/2026
kakek penjual es di batu

Modus Pesan Es Krim untuk Ultah Fiktif, Residivis Asal Manado Tipu Kakek Penjual Es di Batu

03/10/2026
Load More

Dalam persidangan tersebut, KPK memberikan jawaban yang menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut tidak jelas dan tidak sesuai dengan ruang lingkup hukum praperadilan sehingga tidak dapat diterima. KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah sah berdasarkan bukti yang ada.

Kasus yang masuk dalam proses persidangan tersebut menyangkut dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. KPK juga menegaskan, terdapat perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. Oleh karenanya, KPK mempertahankan bahwa proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Yaqut, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta menilai permintaan praperadilan terhadap status hukum Yaqut tidak beralasan.

Sebaliknya, pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, dalam sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta kepada hakim praperadilan, Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, agar pengadilan membatalkan status tersangka atas kliennya pada Selasa (3/3/2026).

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” ujarnya.

Rangkaian Sidang Praperadilan Yaqut

Untuk rangkaian jadwal sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tersebut, menurut Hakim Sulistyo, sidang telah diagendakan sebagai berikut: Kamis, 5 Maret 2026, pembuktian pihak pemohon; Jumat, 6 Maret 2026, agenda pembuktian termohon; Senin, 9 Maret 2026, kesimpulan; dan Rabu, 11 Maret 2026, sidang putusan. (AR)

Reporter: Abdurrahman Addakhil
Tags: Mantan Menteri AgamaSidang Praperadilan YaqutYaqut cholil qoumas
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji
Hukum

Hakim Putuskan Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji, Wajib Bayar Kerugian Korban

byImam Hanifah
08/10/2026
kakek penjual es di batu
Hukum

Modus Pesan Es Krim untuk Ultah Fiktif, Residivis Asal Manado Tipu Kakek Penjual Es di Batu

byImam Hanifah
03/10/2026
Asrilla Diska Rimunda
Hukum

Sosok Asrilla Diska Rimunda, Anggota DPRD Banyuwangi yang Terseret Kasus Pesta Sabu

byImam Hanifah
01/10/2026
rehabilitasi narkoba
Hukum

Prabowo Perkuat Rehabilitasi Narkoba, BRIN Diminta Kembangkan Pusat Rehabilitasi dan Alat Deteksi Murah

byImam Hanifah
30/09/2026
Skandal Faktur Pajak Fiktif, Kanwil DJP Jatim II Seret Bos Konstruksi Sidoarjo ke Meja Hijau
Hukum

Skandal Faktur Pajak Fiktif, Kanwil DJP Jatim II Seret Bos Konstruksi Sidoarjo ke Meja Hijau

byArdian FRand1 others
26/09/2026
Aksi Kamisan Malang ke-148 Soroti Sektor Pertanian
Hukum

Aksi Kamisan Malang ke-148 Soroti Sektor Pertanian

byMukhamad Munif
24/09/2026
Next Post
Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG

Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Gaduh ! Video Rieke Kritik PPN 12%, Oneng Dipanggil MKD, Anas Urbaningrum: Batalkan!

Gaduh ! Video Rieke Kritik PPN 12%, Oneng Dipanggil MKD, Anas Urbaningrum: Batalkan!

31/12/2024
Meriah ! Gelaran Lokakarya Seni Lukis Dayak dan Tari Zapin Oleh PPKB FIB UI: Ini 3 Alasannya!

Meriah ! Gelaran Lokakarya Seni Lukis Dayak dan Tari Zapin Oleh PPKB FIB UI: Ini 3 Alasannya!

30/12/2024
Heboh! Diduga Maladministrasi, Pagi Ini Beredar Surat Laporan Para Ketua RT Kepada Ombudsman Terkait Kisruh KDMP Desa Kandangsemangkon

Heboh! Diduga Maladministrasi, Pagi Ini Beredar Surat Laporan Para Ketua RT Kepada Ombudsman Terkait Kisruh KDMP Desa Kandangsemangkon

02/06/2025
Namanya Masuk Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korupsi Dunia 2024, Jokowi Nantang Pembuktian!

Namanya Masuk Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korupsi Dunia 2024, Jokowi Nantang Pembuktian!

02/01/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan