Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyadapan yang menyalahi prosedur terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. Skandal tersebut juga menyeret dua petinggi Polri lainnya yang saat ini sudah menyandang status tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Asep Safrudin, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada 30 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Irjen Asep Safrudin menyatakan bahwa kini para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diduga sudah menyadap tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Pada kesempatan lain, ketika menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah Wakil Presiden Gibran juga disadap, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, “Wallahualam,” ujarnya. Ia belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban penyadapan yang melibatkan tiga tersangka, salah satunya LSP. Selasa (3/11/2026).
Hingga kini, Bareskrim Polri hanya menjerat Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dengan penggunaan pasal berlapis dari KUHP baru dan UU ITE. Pihak Bareskrim juga menegaskan bahwa tidak ada penerapan pasal makar. Fokus penindakan murni pada pelanggaran akses ilegal, penyadapan tanpa prosedur, dan manipulasi data elektronik menggunakan server kepolisian. []
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam A. Hanifah

















