Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Mahkamah Agung mendadak membatalkan agenda konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan putusan kasasi terkait surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putri tokoh nasional Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais, melalui akun media sosialnya, menduga adanya tekanan terhadap lingkungan internal Mahkamah Agung (MA) setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perjalanan ke Jakarta.
Hanum juga menyayangkan kendala yang menyebabkan agenda konferensi pers tersebut dibatalkan. Ia mengajak masyarakat memberikan dukungan kepada MA agar tetap independen dalam menjalankan kewenangannya.
Namun, Humas Mahkamah Agung, Andi Julia Cakrawala, menegaskan bahwa pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara tersebut.
“Konferensi pers ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Meski demikian, dalam publikasi Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan seluruh gugatan H.M. Subhan terhadap Kemendikdasmen. Salah satu amar putusan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Adapun konferensi pers yang semestinya digelar tersebut bertujuan mengonfirmasi pertimbangan hukum Majelis Hakim MA serta konsekuensi pelaksanaan putusan tersebut. []
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam A. Hanifah


















