Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Swa News – Subhan Palal merupakan lulusan Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Indonesia (UI). Ia kini berprofesi sebagai advokat sekaligus pendiri firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Namanya kini menjadi perhatian publik setelah memenangkan gugatan hukum terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kilas Balik Kasus Gibran
Sebelumnya, Subhan pernah mendaftarkan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst melawan KPU dan Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan 2025.
Kala itu, ia mengklaim ketiadaan ijazah SMA dari sistem hukum RI memengaruhi keabsahan pencalonan wapres. Ia juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp125 triliun untuk kas negara.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak memeriksa perkara tersebut karena menyatakan bahwa sengketa administrasi pemilu bukan merupakan kewenangan absolut peradilan perdata umum.
Kemudian, pada awal 2026, Subhan kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menguji ketentuan undang-undang terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Namun, MK kembali menyatakan permohonannya tidak dapat diterima pada 2 Maret 2026 karena adanya ketidaktepatan rujukan undang-undang yang dijadikan objek pengujian.
Terkait kasus Gibran, Subhan akhirnya menggugat keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah luar negeri dengan ijazah SMA. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dengan amar putusan yang menyatakan Suket SMA Gibran tidak sah secara hukum.
Ternyata, pada 2025, Subhan juga pernah tercatat melayangkan permohonan judicial review terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 14/PUU-XXIII/2025 dan berkaitan dengan status kewarganegaraan Anies Baswedan.
Namun, saat itu Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) pada 14 Mei 2025. []
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam A. Hanifah


















