Selasa, November 3, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Mengenal Subhan Palal, Penggugat Suket SMA Gibran yang Pernah Ajukan Judicial Review Terkait Kewarganegaraan Anies Baswedan

Imam HanifahbyImam Hanifah
03/11/2026
in News
0
Subhan Palal
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Swa News – Subhan Palal merupakan lulusan Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Indonesia (UI). Ia kini berprofesi sebagai advokat sekaligus pendiri firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Namanya kini menjadi perhatian publik setelah memenangkan gugatan hukum terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Inovasi Bakpia Almond Mahasiswa UB

Inovasi Bakpia Almond Mahasiswa UB Sabet Juara 1 di Ajang Internasional Hong Kong

03/11/2026
FK UB dan BRIN

FK UB dan BRIN Perkuat Sinergi Riset Vaksin Tuberkulosis Demi Kemandirian Nasional

03/11/2026
Load More

Kilas Balik Kasus Gibran

Sebelumnya, Subhan pernah mendaftarkan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst melawan KPU dan Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan 2025.

Kala itu, ia mengklaim ketiadaan ijazah SMA dari sistem hukum RI memengaruhi keabsahan pencalonan wapres. Ia juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp125 triliun untuk kas negara.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak memeriksa perkara tersebut karena menyatakan bahwa sengketa administrasi pemilu bukan merupakan kewenangan absolut peradilan perdata umum.

Kemudian, pada awal 2026, Subhan kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menguji ketentuan undang-undang terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Namun, MK kembali menyatakan permohonannya tidak dapat diterima pada 2 Maret 2026 karena adanya ketidaktepatan rujukan undang-undang yang dijadikan objek pengujian.

Terkait kasus Gibran, Subhan akhirnya menggugat keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah luar negeri dengan ijazah SMA. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dengan amar putusan yang menyatakan Suket SMA Gibran tidak sah secara hukum.

Ternyata, pada 2025, Subhan juga pernah tercatat melayangkan permohonan judicial review terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 14/PUU-XXIII/2025 dan berkaitan dengan status kewarganegaraan Anies Baswedan.

Namun, saat itu Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) pada 14 Mei 2025. []

Penulis: M. Mudzakir

Editor: Imam A. Hanifah

Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

Inovasi Bakpia Almond Mahasiswa UB
News

Inovasi Bakpia Almond Mahasiswa UB Sabet Juara 1 di Ajang Internasional Hong Kong

byArdian FRand1 others
03/11/2026
FK UB dan BRIN
News

FK UB dan BRIN Perkuat Sinergi Riset Vaksin Tuberkulosis Demi Kemandirian Nasional

byArdian FRand1 others
03/11/2026
mahasiswa UMM Riset Hukum Komparatif di UniSZA
News

Perluas Wawasan Global, 10 Mahasiswa UMM Jalani Riset Hukum Komparatif di UniSZA Malaysia

byArdian FRand1 others
03/11/2026
Program Living Class UMM
News

Rektor UMM Dorong Alumni Hadirkan Program Living Class untuk Perkaya Pembelajaran Mahasiswa

byArdian FRand1 others
03/11/2026
Rotasi Besar di Pemkot Batu
News

Rotasi Besar di Pemkot Batu, 154 Pejabat Dilantik

byImam Hanifah
03/11/2026
Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran
News

Diduga Ada Tekanan saat MA Mendadak Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran

byImam Hanifah
03/11/2026
Next Post
Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran

Diduga Ada Tekanan saat MA Mendadak Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026

EDITOR'S PICK

Mediasi dengan Aguan dan Anthony Salim, Akankah Oligarki Tunduk Pada Otoritas NKRI?

Mediasi dengan Aguan dan Anthony Salim, Akankah Oligarki Tunduk Pada Otoritas NKRI?

10/02/2025
Bupati Malang, Sanusi Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Gedangan

Bupati Malang, Sanusi Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Gedangan

26/05/2026
kebakaran TPA supit urang

Polresta Malang Kota Terjunkan Water Cannon Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Supit Urang

23/10/2026
DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 2,1 Triliun untuk BPJPH, 3,5 Juta Sertifikat Halal UMK Jadi Prioritas

DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 2,1 Triliun untuk BPJPH, 3,5 Juta Sertifikat Halal UMK Jadi Prioritas

16/07/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan