Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Proses relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Memasuki awal Agustus 2026, masih terdapat pedagang, khususnya di sisi barat pasar, yang bertahan dan berjualan di lokasi lama maupun di pinggir jalan. (08/08/2026)

Kondisi tersebut terjadi karena pembangunan lokasi relokasi tahap kedua yang diperuntukkan bagi pedagang sisi barat belum sepenuhnya rampung. Di lokasi tersebut masih terlihat pengerjaan sejumlah bagian, termasuk pengecoran lantai dan pembangunan atap.
Baca juga : Relokasi Pasar Induk Gadang Belum Usai, Pedagang Keluhkan Penjualan Menurun
Relokasi pedagang PIG sebelumnya ditargetkan dapat rampung pada Maret 2026. Namun, target tersebut belum terealisasi sesuai rencana. Padahal, Pemerintah Kota Malang sebelumnya menegaskan seluruh pedagang harus menempati lokasi relokasi agar proses revitalisasi jalan kembar Gadang dapat segera berjalan.
Hingga akhir April 2026, relokasi tahap pertama disebut telah selesai. Namun, memasuki Agustus 2026, sejumlah pedagang masih belum dapat menempati lokasi relokasi tahap kedua.
Keterlambatan tersebut membuat pedagang sisi barat berada dalam kondisi serba tidak pasti. Mereka harus menunggu kesiapan lapak baru, sementara aktivitas perdagangan tetap harus berjalan.
Keluhan Pedagang Pasar Induk Gadang
Salah seorang pedagang pemilik lapak sisi barat, berinisial N mengaku bingung dengan kondisi tersebut. Pedagang berharap pembangunan lokasi relokasi segera diselesaikan sehingga mereka memiliki kepastian tempat berjualan.
“Kami bingung harus bagaimana. Kalau pindah sekarang, tempatnya belum siap. Pokoknya ruwet. Harapannya ya segera selesai,” ujarnya.
Selain persoalan kesiapan lokasi, pedagang juga mempertanyakan kepastian waktu relokasi tahap kedua. Hingga kini belum ada tenggat waktu yang jelas kapan seluruh pedagang sisi barat harus meninggalkan lokasi lama dan menempati lapak baru.
Ketidakpastian tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan usaha pedagang. Sebagian pedagang khawatir kehilangan pelanggan apabila proses pemindahan dilakukan secara mendadak tanpa persiapan yang cukup.
Sementara itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang sebagai dinas terkait belum memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.
Kondisi tersebut membuat relokasi Pasar Induk Gadang masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Malang. Tanpa kepastian mengenai tenggat penyelesaian dan waktu pemindahan, pedagang terancam terus berada dalam ketidakpastian sembari menunggu lokasi relokasi benar-benar siap digunakan. (MJL)
Pewarta : Mujalli
Editor : M. Munif


















