Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Kepolisian Sektor Sukun, jajaran Polresta Malang Kota, tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Malang berinisial MR di Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terduga pelaku seorang pria pengendara motor berhelm merah terekam CCTV.(16/09/2026)

Berdasarkan laporan resmi Humas Polresta Malang Kota insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa siang saat korban tengah melintas di kawasan tersebut dan tiba-tiba dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Batu Street Food Festival Didorong Jadi Ekosistem Gastronomi Kota Batu
Hasil kronologi yang dihimpun, korban mengaku diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor matik yang mengenakan helm berwarna merah. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh yang membuat korban syok di tempat kejadian perkara (TKP). Merespons kejadian tersebut, korban segera melapor melalui layanan Call Center 110 pada pukul 18.00 WIB. Respons cepat personel Bhabinkamtibmas, piket Reskrim, dan unit Patroli Polsek Sukun mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP awal dan pengecekan saksi-saksi di sekitar lingkungan kampus.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyatakan bahwa kepolisian memberikan atensi penuh terhadap kasus ini, termasuk memberikan pendampingan medis bagi korban untuk memastikan kondisi fisik dan psikisnya tetap terjaga.
“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut, termasuk menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang,” ujar Lukman.
Saat ini, korban juga telah diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ciri-cirinya telah terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau aplikasi Jogo Malang Presisi. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan, mahasiswa, ataupun lansia demi menjaga kondusivitas keamanan di Kota Malang.(ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh. Munif


















