
Sukoharjo, Swa News– Karyawan Sritex berduka, sejumlah 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bekerja terakhir kali pada Jumat (28/2). Karena mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan ini seiring penutupan PT Sritex. (1/3/ 2025).
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang”, tandasnya.
Kemudian untuk urusan pesangon menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, akan menjadi tanggung jawab kurator.

“Untuk urusan pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator”, jelas Sumarno melalui pers rilis (28/2/2025).
Selama kurun waktu 26-28 Februari 2025, Sritex Grup telah melakukan PHK terhadap 8.504 orang karyawan PT Sritex, Sukoharjo, PHK lainnya dilakukan di PT Primayuda Boyolali (956 orang), PT Sinar Panja Jaya Semarang (40 orang), PT Bitratex Semarang (104 orang). Sebelumnya, anak usaha Sritex, PT Bitratex Semarang, mem-PHK 1.065 orang pada Januari 2025.
Menurut Sumarno saat ini Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa yang menyelimuti karyawan Sritex itu mengingatkan pada gerakan aksi masyarakat yang menggelorakan gerakan Indonesia Gelap.
Berita lainnya : Dilema Kebijakan Efisiensi
Tapi gerakan tersebut mendapat reaksi arogan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Secara naratif Luhut menyatakan keadaan Indonesia baik- baik saja. Kemudian Luhut mebuat pernyataan kontroversial, “kamu yang gelap”.
Mengingat pernyataan Luhut itu, kemudian banyak publik mengingatkan pada Luhut soal situasi gelap yang menyelimuti nasib karyawan PT Sritex. Apalagi PHK ini ketika masyarakat sedang menghadapi kebutuhan yang meningkat, baik karena akan menghadapi kebutuhan bulan ramadhan maupun kemudian kebutuhan untuk pembiayaan anak mereka yang akan masuk sekolah.
Kondisi itu kemudian akan semakin berat karena akan ada inflasi yang cukup signifikan untuk penyediaan bahan kebutuhan pokok.
Mestinya, pemerintah harus segera memberikan kepastian soal peluang memasuki dunia kerja baru bagi para korban PHK tersebut. Selain itu pemerintah juga diminta membuat skema bantuan sosial untuk dapat menutupi kebutuhan mendesak sehari- hari masyarakat terdampak PHK tersebut. (Ndan).