Senin, Juni 15, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Ahmad Khozinudin by Ahmad Khozinudin
28/02/2025
in Hukum, Kriminal, Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Batu Hadirkan Layanan di CFD

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Batu Hadirkan Layanan di CFD

14/06/2026
Yakuza Maneges

Yakuza Maneges Bongkar Dugaan Predator Seksual Oknum Pengasuh Pesantren Bululawang Malang

14/06/2026
Load More

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut dua pelaku yang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, bersedia membayar denda Rp48 miliar (27/2). Pelaku tersebut bukan Mandor Memet, bukan Eng Cun alias Gojali, bukan pula Ali Hanafiah Lijaya orangnya Aguan.

Dua pelaku yang ditumbalkan adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T. Arsin kembali pasang badan, setelah dalam kasus sertifikat laut juga sudah ditersangkakan.

Tidak masuk akal, pemagaran hanya didenda. Padahal, pidana UU lingkungan, khususnya Pasal 98 UU No 32 tahun 2009 harusnya diterapkan, dengan ancaman pidana 3 tahun hingga 10 tahun, karena telah merusak ekosistem dan lingkungan laut.

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Lokalisir kasus pagar laut dan sertifikat laut di sosok Arsin Kades Kohod, tidak masuk akal. Karena konstruksi pidananya tidak nyambung.

Misalnya, apa tujuan Arsin Memagari laut? Mau bikin kandang ayam atau lahan angon bebek di laut? Apa motif Arsin bikin pagar laut? Mau bikin arena Taman bermain di laut? Kemudian siapa yang mendanai Arsin memagari laut? Uang iuran atau swadaya dari Nelayan Kohod, seperti kebohongan yang diedarkan Sandi?

Baca juga: Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Pertanyaan kritis lain, bagaimana mungkin, Arsin melakukan pemagaran sendirian hanya bersama T? Memangnya Arsin adalah Bandung Bondowoso, bisa dalam sekejap sendirian membangun pagar laut sepanjang 30,16 KM? Bisa bebas keluar masuk wilayah Desa orang lain?

Padahal, di lapangan Semua juga tahu. Yang melakukan pemagaran adalah Mandor Memet, melibatkan sejumlah pekerja dan suplier bambu, dari keluarga Arsin Cs.

Motif pemagaran laut, adalah untuk melegitimasi Hikayat Tanah Musnah. Legenda yang menceritakan dongeng, bahwa pantai Utara Tangerang dahulu kala, pada zaman megantropus erectus adalah daratan yang sudah diterbitkan girik, lalu terkena abrasi.

Tujuan pemagaran, adalah untuk penguasaan fisik sertifikat laut. Untuk mendapatkan hak melakukan reklamasi atau rekonstruksi, berdalih tanah musnah, menggunakan Pasal 66 PP No 18 Tahun 2021.

Yang mendanai, memesan sertifikat adalah Agung Sedayu Group, melalui dua anak usahanya: PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Lalu, kenapa semua dilokalisir ke Arsin dan hanya wilayah Desa Kohod? Bagaimana dengan 16 Desa di 6 kecamatan lainnya? Diselamatkan? Apakah Agung Sedayu Group selaku penadah sertifikat laut juga diselamatkan?

Bagaimana dengan Aguan dan Anthony Salim, pemilik proyek PIK-2 yang akan memanfaatkan sertifikat laut untuk reklamasi proyek PIK-2, juga akan diselamatkan?

Baca juga: Ilfi Nurdiana Mulai ‘Gerilya’, Punya Jejaring Partai, Kans Kuat Menjadi Rektor UIN Maliki Malang? 

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Apakah kemudian Polri akan membebaskan Ali Hanafiah Lijaya orangnya Aguan dari perburuan kejahatan pagar dan sertifikat laut, karena selama ini mendapat suap dari dia?

Lalu, dimana-kah rakyat akan mengadu? Saat Negara melalui KKP dan penegak hukum, justru melindungi penjahat yang telah menyengsarakan rakyat?

Belum lagi, kejahatan Pagar Laut dan sertifikat laut hanya sebagian kecil saja dari Kejahatan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Di Wilayah daratan, kejahatan proyek PIK-2 lebih dahsyat lagi.

Wahai rakyat, semua sandiwara ini terlalu telanjang. Mereka, anggap 280 juta penduduk Indonesia semuanya bodoh.

Wahai rakyat, teruslah bersuara! Bersatu dan berjuang untuk menyelamatkan negeri ini.


Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Tags: AguanAgung sedayuArsinKasus pagar lautKepala desa kohod
Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin

Sastrawan Politik

Related Posts

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Batu Hadirkan Layanan di CFD
News

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Batu Hadirkan Layanan di CFD

by Mukhamad Munif
14/06/2026
Yakuza Maneges
News

Yakuza Maneges Bongkar Dugaan Predator Seksual Oknum Pengasuh Pesantren Bululawang Malang

by Imam Hanifah
14/06/2026
jadwal ka pandalungan pagi
News

Jadwal KA Pandalungan Pagi Resmi Bertambah Mulai 18 Juni 2026, Ini Rute Lengkap Jember-Gambir

by Imam Hanifah
14/06/2026
Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari
Pendidikan

Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari

by Mukhamad Munif
14/06/2026
Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L
Bola

Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

by Mukhamad Munif
13/06/2026
listrik di jawa madura dan bali
News

Listrik di Jawa, Madura, dan Bali Terancam Lumpuh Total! Stok Batu Bara PLTU Kritis, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi

by Imam Hanifah
13/06/2026
Next Post

Karyawan Sritex PHK Massal, Ingat Penyataan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap. Luhut: Kamu yang Gelap!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026

EDITOR'S PICK

KAHMI UIN Malang Akan Ikut Mengawal Keberlangsungan Kemajuan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

KAHMI Akan Ikut Mengawal Keberlangsungan Kemajuan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

10/08/2025
Pilrek UIN Malang : Prof. Suhartono Siap Melanjutkan Visi Go Internasional Melalui Smart Teo-Eco Campus

Pilrek UIN Malang : Prof. Suhartono Siap Melanjutkan Visi Go Internasional Melalui Smart Teo-Eco Campus

19/05/2025
Menggagas LAB-TREN UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Menggagas LAB-TREN UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

06/06/2025
Webinar Bersama Bambang Trim Diikuti Ratusan Penulis dan Editor

Webinar Bersama Bambang Trim Diikuti Ratusan Penulis dan Editor

07/12/2024
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan