Kamis, Agustus 27, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Dugaan Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang, Penggugat Akan Ajukan Proses Hukum di PN Kota Malang

Mukhamad MunifbyMukhamad Munif
27/08/2026
in Hukum, Jawa Timur, Kriminal, News
0
0
SHARES
106
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Kabupaten Malang, Swa News – Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen melalui putusan sela mengabulkan sebagian eksepsi tergugat perkars dugaan Perumahan fiktif Koperasi UIN Maliki Malang. Berdasarkan putusan hakim, untuk perkara 96 dinyatakan menjadi wewenang pengadilan Negeri Kota Malang. Sementara untuk perkara 95 tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2026).

Sebagian eksepsi
Sidang perdata perkara dugaan Perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang. (Foto: Swa News/HND)

Ketua Tim Hukum Penggugat, Fatwa Azis Wicaksono secara tegas menerima hasil putusan tersebut. Fatwa menjelaskan pihaknya akan segera mengikuti proses pembuktian untuk perkara 95 yang diklaim telah mengajukan 12 bukti surat.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Breaking News! Menjelang Muktamar NU, Menteri Agama Nasaruddin Umar Dikabarkan Mengundurkan Diri

26/08/2026
RSUD Eka Candrarini & Dinkes Surabaya Bantah Temuan Limbah Medis di Parit Juanda Bukan Milik Rumah Sakit Daerah

RSUD Eka Candrarini & Dinkes Surabaya Bantah Temuan Limbah Medis di Parit Juanda Bukan Milik Rumah Sakit Daerah

26/08/2026
Load More

Baca juga:Hakim Tunda Putusan Sela Eksepsi Para Tergugat Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang

“Bahwa untuk perkara 95 proses sudah masuk pada pokok perkara yang mana kami sudah ajukan pembuktian berupa 12 bukti surat. Kami siap memasuki sidang pokok perkara untuk membuktikan bahwa KPRI dan Pengurusnya harus bertanggung jawab atas kerugian Penggugat,” ujarnya (26/8/2026).

Sebagian Eksepsi perkara Dugaan Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang akan dilaporan ke PN Kota Malang

Sedangkan terkait perkara 96 menurut hakim dalam putusan sela menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kota Malang karena alasan yurisdiksi administratif (Kompetensi Relatif).

“Kami tetap menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang fokus pada aspek yurisdiksi administratif (Kompetensi Relatif). Meski demikian, publik perlu mencatat satu hal yang sangat esensial, bahwa putusan tersebut tidak menyangkut aspek materiil tindakan KPRI UIN Maliki Malang maupun para pengurusnya,” imbuhnya.

Fatwa menilai pihak lawan sengaja menggunakan dalil tata letak pengadilan sebagai tameng untuk mengulur waktu. Menurutnya pihak tergugat belum siap menghadapi substansi perkara tindakan yang telah merugikan uang kliennya sebesar Rp 260 juta.

Pihak tergugat tidak siap menghadaoi substansi perkara atas tanah yang senyatanya pada saat 2017 itu bukan milik pihak-pihak tersebut. Ini bukti materiil yang tidak bisa dibantah,” tegasnya

Lebih lanjut Fatwa menegaskan bahwa keadilan klien tidak boleh terhambat oleh batasan wilayah administratif pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan mengajukan perkara tersebut hingga semua terbukti di Pengadilan Negeri Kota Malang

“Kami akan langsung mendaftarkan perkara ini ke PN Kota Malang agar pihak lawan tidak bisa lagi lari dari pertanggungjawaban hukum atas indikasi kuat Perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan terhadap klien kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya jurnalis Swa News menghubungi kuasa hukum tergugat maupun turut tergugat hingga kini belum mendapatkan jawaban. (MJL)


Penulis: Mujally

Editor: Mukh. Munif

Tags: Dugaan Perumahan fiktifKoperasi uin malangSidang KPRI UIN MalangSkandal Perumahan Fiktif
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Menteri Agama Nasaruddin Umar
News

Breaking News! Menjelang Muktamar NU, Menteri Agama Nasaruddin Umar Dikabarkan Mengundurkan Diri

byImam Hanifah
26/08/2026
RSUD Eka Candrarini & Dinkes Surabaya Bantah Temuan Limbah Medis di Parit Juanda Bukan Milik Rumah Sakit Daerah
Gaya hidup

RSUD Eka Candrarini & Dinkes Surabaya Bantah Temuan Limbah Medis di Parit Juanda Bukan Milik Rumah Sakit Daerah

byMukhamad Munifand1 others
26/08/2026
Gaya hidup

Limbah Medis B3 di Parit Tol djuanda Diduga Milik RSUD Surabaya

byMukhamad Munifand1 others
26/08/2026
Legislatif dan Eksekutif Banyuwangi
News

Suwito Tegas Terkait Tudingan ‘Kongkalikong’ Legislatif dan Eksekutif Banyuwangi

byImam Hanifah
26/08/2026
Ketua Fraksi Gerindra
News

Terkait Desakan Ketua Fraksi Gerindra, Kepala BPKAD Pastikan Anggaran Tersedia, Tinggal Tunggu Proses Pengadaan

byImam Hanifah
25/08/2026
Polda Metro Angkat Suara Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Botok, Organisasi Masyarakat Sipil Sebut Tak Ada Landasan Hukum
Ekonomi

Polda Metro Angkat Suara Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Botok, Organisasi Masyarakat Sipil Sebut Tak Ada Landasan Hukum

byMukhamad Munifand1 others
25/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

PSU Dilema Anggaran! Pemerintah Pusat Bebankan ke Pemda, Publik Ungkit Pernyataan Wapres Gibran

PSU Dilema Anggaran! Pemerintah Pusat Bebankan ke Pemda, Publik Ungkit Pernyataan Wapres Gibran

11/03/2025

Limbah Medis B3 di Parit Tol djuanda Diduga Milik RSUD Surabaya

26/08/2026
Jalur Mutasi SPMB SD Kota Malang

Jadwal Lengkap Jalur Mutasi SPMB SD Kota Malang 2026, Lengkap dengan Syaratnya

01/05/2026
jadwal bus surabaya nganjuk

Lengkap Hari Ini! Jadwal Bus Surabaya Nganjuk 2026 dengan Tarif Terbaru

16/03/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan