Jumat, Oktober 16, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Dugaan Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang, Penggugat Akan Ajukan Proses Hukum di PN Kota Malang

Mukhamad MunifbyMukhamad Munif
27/08/2026
in Hukum, Jawa Timur, Kriminal, News
0
0
SHARES
118
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Kabupaten Malang, Swa News – Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen melalui putusan sela mengabulkan sebagian eksepsi tergugat perkars dugaan Perumahan fiktif Koperasi UIN Maliki Malang. Berdasarkan putusan hakim, untuk perkara 96 dinyatakan menjadi wewenang pengadilan Negeri Kota Malang. Sementara untuk perkara 95 tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2026).

Sebagian eksepsi
Sidang perdata perkara dugaan Perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang. (Foto: Swa News/HND)

Ketua Tim Hukum Penggugat, Fatwa Azis Wicaksono secara tegas menerima hasil putusan tersebut. Fatwa menjelaskan pihaknya akan segera mengikuti proses pembuktian untuk perkara 95 yang diklaim telah mengajukan 12 bukti surat.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Sosiolog Universitas Brawijaya

Sosiolog Universitas Brawijaya Soroti Fenomena Sound Horeg Bukan Seni Budaya Kearifan Lokal

15/10/2026
Anak Kandung

Nasib Tragis Seorang Ayah ‘Dibuang’ Anak Kandung dan Menantunya ke Panti Lansia Malang

15/10/2026
Load More

Baca juga:Hakim Tunda Putusan Sela Eksepsi Para Tergugat Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang

“Bahwa untuk perkara 95 proses sudah masuk pada pokok perkara yang mana kami sudah ajukan pembuktian berupa 12 bukti surat. Kami siap memasuki sidang pokok perkara untuk membuktikan bahwa KPRI dan Pengurusnya harus bertanggung jawab atas kerugian Penggugat,” ujarnya (26/8/2026).

Sebagian Eksepsi perkara Dugaan Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang akan dilaporan ke PN Kota Malang

Sedangkan terkait perkara 96 menurut hakim dalam putusan sela menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kota Malang karena alasan yurisdiksi administratif (Kompetensi Relatif).

“Kami tetap menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang fokus pada aspek yurisdiksi administratif (Kompetensi Relatif). Meski demikian, publik perlu mencatat satu hal yang sangat esensial, bahwa putusan tersebut tidak menyangkut aspek materiil tindakan KPRI UIN Maliki Malang maupun para pengurusnya,” imbuhnya.

Fatwa menilai pihak lawan sengaja menggunakan dalil tata letak pengadilan sebagai tameng untuk mengulur waktu. Menurutnya pihak tergugat belum siap menghadapi substansi perkara tindakan yang telah merugikan uang kliennya sebesar Rp 260 juta.

Pihak tergugat tidak siap menghadaoi substansi perkara atas tanah yang senyatanya pada saat 2017 itu bukan milik pihak-pihak tersebut. Ini bukti materiil yang tidak bisa dibantah,” tegasnya

Lebih lanjut Fatwa menegaskan bahwa keadilan klien tidak boleh terhambat oleh batasan wilayah administratif pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan mengajukan perkara tersebut hingga semua terbukti di Pengadilan Negeri Kota Malang

“Kami akan langsung mendaftarkan perkara ini ke PN Kota Malang agar pihak lawan tidak bisa lagi lari dari pertanggungjawaban hukum atas indikasi kuat Perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan terhadap klien kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya jurnalis Swa News menghubungi kuasa hukum tergugat maupun turut tergugat hingga kini belum mendapatkan jawaban. (MJL)


Penulis: Mujally

Editor: Mukh. Munif

Tags: Dugaan Perumahan fiktifKoperasi uin malangSidang KPRI UIN MalangSkandal Perumahan Fiktif
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Sosiolog Universitas Brawijaya
News

Sosiolog Universitas Brawijaya Soroti Fenomena Sound Horeg Bukan Seni Budaya Kearifan Lokal

byImam Hanifah
15/10/2026
Anak Kandung
News

Nasib Tragis Seorang Ayah ‘Dibuang’ Anak Kandung dan Menantunya ke Panti Lansia Malang

byImam Hanifah
15/10/2026
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru dan 6 Kapolres, Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Jawa Timur

Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru dan 6 Kapolres, Tekankan Penguatan Pelayanan Publik

byMukhamad Munifand1 others
15/10/2026
Polres Batu Damaikan Cekcok Gara-Gara Bakar Sampah
News

Cekcok Gara-Gara Bakar Sampah Viral, Polres Batu Damaikan Dua Tetangga Lewat Restorative Justice

byImam Hanifah
14/10/2026
Cak Nur Ziarah ke Makam Mbah Batu
News

Jelang HUT ke-25 Kota Batu, Wali Kota Cak Nur Ziarah ke Makam Mbah Batu Ajak Teruskan Perjuangan Leluhur

byImam Hanifah
14/10/2026
Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa Baru UM
Hukum

Kisah Haru di Balik Gagalnya Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa Baru UM

byImam Hanifah
14/10/2026
Next Post
Meriahkan Muktamar NU ke-35, Ratusan Biker NU Malang Raya Touring ke Jombang

Meriahkan Muktamar NU ke-35, Ratusan Biker NU Malang Raya Touring ke Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Beasiswa untuk Mahasiswa Baru

Update! Ini 5 Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026, Cek Syarat dan Tanggalnya

13/04/2026
Dilema Kebijakan Efisiensi

Dilema Kebijakan Efisiensi

17/02/2025
Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

03/03/2026
Polemik Kurban Sapi Prabowo, Milik Pribadi Apa Pemerintah?

Polemik Kurban Sapi Prabowo, Milik Pribadi Apa Pemerintah?

27/05/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan