Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kabupaten Malang, Swa News – Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen melalui putusan sela mengabulkan sebagian eksepsi tergugat perkars dugaan Perumahan fiktif Koperasi UIN Maliki Malang. Berdasarkan putusan hakim, untuk perkara 96 dinyatakan menjadi wewenang pengadilan Negeri Kota Malang. Sementara untuk perkara 95 tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2026).

Ketua Tim Hukum Penggugat, Fatwa Azis Wicaksono secara tegas menerima hasil putusan tersebut. Fatwa menjelaskan pihaknya akan segera mengikuti proses pembuktian untuk perkara 95 yang diklaim telah mengajukan 12 bukti surat.
Baca juga:Hakim Tunda Putusan Sela Eksepsi Para Tergugat Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang
“Bahwa untuk perkara 95 proses sudah masuk pada pokok perkara yang mana kami sudah ajukan pembuktian berupa 12 bukti surat. Kami siap memasuki sidang pokok perkara untuk membuktikan bahwa KPRI dan Pengurusnya harus bertanggung jawab atas kerugian Penggugat,” ujarnya (26/8/2026).
Sebagian Eksepsi perkara Dugaan Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang akan dilaporan ke PN Kota Malang
Sedangkan terkait perkara 96 menurut hakim dalam putusan sela menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kota Malang karena alasan yurisdiksi administratif (Kompetensi Relatif).
“Kami tetap menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang fokus pada aspek yurisdiksi administratif (Kompetensi Relatif). Meski demikian, publik perlu mencatat satu hal yang sangat esensial, bahwa putusan tersebut tidak menyangkut aspek materiil tindakan KPRI UIN Maliki Malang maupun para pengurusnya,” imbuhnya.
Fatwa menilai pihak lawan sengaja menggunakan dalil tata letak pengadilan sebagai tameng untuk mengulur waktu. Menurutnya pihak tergugat belum siap menghadapi substansi perkara tindakan yang telah merugikan uang kliennya sebesar Rp 260 juta.
Pihak tergugat tidak siap menghadaoi substansi perkara atas tanah yang senyatanya pada saat 2017 itu bukan milik pihak-pihak tersebut. Ini bukti materiil yang tidak bisa dibantah,” tegasnya
Lebih lanjut Fatwa menegaskan bahwa keadilan klien tidak boleh terhambat oleh batasan wilayah administratif pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan mengajukan perkara tersebut hingga semua terbukti di Pengadilan Negeri Kota Malang
“Kami akan langsung mendaftarkan perkara ini ke PN Kota Malang agar pihak lawan tidak bisa lagi lari dari pertanggungjawaban hukum atas indikasi kuat Perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan terhadap klien kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya jurnalis Swa News menghubungi kuasa hukum tergugat maupun turut tergugat hingga kini belum mendapatkan jawaban. (MJL)
Penulis: Mujally
Editor: Mukh. Munif

















