Sabtu, September 12, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Dugaan Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang, Penggugat Akan Ajukan Proses Hukum di PN Kota Malang

Mukhamad MunifbyMukhamad Munif
27/08/2026
in Hukum, Jawa Timur, Kriminal, News
0
0
SHARES
110
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Kabupaten Malang, Swa News – Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen melalui putusan sela mengabulkan sebagian eksepsi tergugat perkars dugaan Perumahan fiktif Koperasi UIN Maliki Malang. Berdasarkan putusan hakim, untuk perkara 96 dinyatakan menjadi wewenang pengadilan Negeri Kota Malang. Sementara untuk perkara 95 tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2026).

Sebagian eksepsi
Sidang perdata perkara dugaan Perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang. (Foto: Swa News/HND)

Ketua Tim Hukum Penggugat, Fatwa Azis Wicaksono secara tegas menerima hasil putusan tersebut. Fatwa menjelaskan pihaknya akan segera mengikuti proses pembuktian untuk perkara 95 yang diklaim telah mengajukan 12 bukti surat.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Wakil Azerbaijan, Sabah FK

Wakil Azerbaijan, Sabah FK Dilumat Manchester United pada Debut Pertama di Liga Champions

11/09/2026
Bpkh

BPKH Luncurkan Lima Fitur Baru di BPKH Apps, Permudah Persiapan Haji Lewat Ekosistem Digital

11/09/2026
Load More

Baca juga:Hakim Tunda Putusan Sela Eksepsi Para Tergugat Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang

“Bahwa untuk perkara 95 proses sudah masuk pada pokok perkara yang mana kami sudah ajukan pembuktian berupa 12 bukti surat. Kami siap memasuki sidang pokok perkara untuk membuktikan bahwa KPRI dan Pengurusnya harus bertanggung jawab atas kerugian Penggugat,” ujarnya (26/8/2026).

Sebagian Eksepsi perkara Dugaan Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang akan dilaporan ke PN Kota Malang

Sedangkan terkait perkara 96 menurut hakim dalam putusan sela menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kota Malang karena alasan yurisdiksi administratif (Kompetensi Relatif).

“Kami tetap menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang fokus pada aspek yurisdiksi administratif (Kompetensi Relatif). Meski demikian, publik perlu mencatat satu hal yang sangat esensial, bahwa putusan tersebut tidak menyangkut aspek materiil tindakan KPRI UIN Maliki Malang maupun para pengurusnya,” imbuhnya.

Fatwa menilai pihak lawan sengaja menggunakan dalil tata letak pengadilan sebagai tameng untuk mengulur waktu. Menurutnya pihak tergugat belum siap menghadapi substansi perkara tindakan yang telah merugikan uang kliennya sebesar Rp 260 juta.

Pihak tergugat tidak siap menghadaoi substansi perkara atas tanah yang senyatanya pada saat 2017 itu bukan milik pihak-pihak tersebut. Ini bukti materiil yang tidak bisa dibantah,” tegasnya

Lebih lanjut Fatwa menegaskan bahwa keadilan klien tidak boleh terhambat oleh batasan wilayah administratif pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan mengajukan perkara tersebut hingga semua terbukti di Pengadilan Negeri Kota Malang

“Kami akan langsung mendaftarkan perkara ini ke PN Kota Malang agar pihak lawan tidak bisa lagi lari dari pertanggungjawaban hukum atas indikasi kuat Perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan terhadap klien kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya jurnalis Swa News menghubungi kuasa hukum tergugat maupun turut tergugat hingga kini belum mendapatkan jawaban. (MJL)


Penulis: Mujally

Editor: Mukh. Munif

Tags: Dugaan Perumahan fiktifKoperasi uin malangSidang KPRI UIN MalangSkandal Perumahan Fiktif
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Wakil Azerbaijan, Sabah FK
Bola

Wakil Azerbaijan, Sabah FK Dilumat Manchester United pada Debut Pertama di Liga Champions

byMukhamad Munifand1 others
11/09/2026
Bpkh
Agama

BPKH Luncurkan Lima Fitur Baru di BPKH Apps, Permudah Persiapan Haji Lewat Ekosistem Digital

byMukhamad Munifand1 others
11/09/2026
Gelombang Tinggi di Selat Sunda
News

Kapal Jurnalis Hilang, Menengok Sejarah Tragedi dan Ancaman Gelombang Tinggi di Selat Sunda

byImam Hanifah
10/09/2026
DPR RI Desak BGN Alihkan Sistem Dapur Program MBG ke Dapur Berbasis Sekolah
Gaya hidup

DPR RI Desak BGN Alihkan Sistem Dapur Program MBG ke Dapur Berbasis Sekolah

byMukhamad Munifand1 others
10/09/2026
Kapolda Jatim
Jawa Timur

Kapolda Jatim Buka Pesmaba UMM, Tekankan Pentingnya Literasi Digital

byArdian FRand1 others
09/09/2026
Lima jurnalis
Kesehatan

Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, Basarnas Banten Gelar Operasi Pencarian

byArdian FRand1 others
09/09/2026
Next Post
Meriahkan Muktamar NU ke-35, Ratusan Biker NU Malang Raya Touring ke Jombang

Meriahkan Muktamar NU ke-35, Ratusan Biker NU Malang Raya Touring ke Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Akhir Pekan padat di Kota Batu, Polres Batu Siapkan Skema Pengalihan Arus

Akhir Pekan padat di Kota Batu, Polres Batu Siapkan Skema Pengalihan Arus

29/07/2026
Denny JA Memberi Apresiasi Pada 3 Penulis, Siapa Pemenangnya?

Denny JA Memberi Apresiasi Pada 3 Penulis, Siapa Pemenangnya?

13/12/2024
Sarasehan Nasional MPDI 2026

Sarasehan Nasional MPDI 2026 Sukses Digelar, Dorong Koperasi Pesantren Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

29/06/2026
Dewan Pers Godok Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Soroti Pemanfaatan AI dan Platform Digital

Dewan Pers Godok Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Soroti Pemanfaatan AI dan Platform Digital

13/06/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan