Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News— Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait kabar pemblokiran rekening Bank Mandiri Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kepolisian mengklaim tindakan yang diambil merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen maupun penyitaan dana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan langkah penyelidik Ditreskrimsus dilakukan untuk mengklarifikasi penggunaan dana donasi operasional aksi sebesar Rp80,9 juta agar tidak berkaitan dengan tindak pidana. Penundaan ini berlangsung selama lima hari kerja, mulai 21 hingga 28 Agustus 2026.
Baca juga: Rekening Logistik Diblokir Sepihak Bank Mandiri, Saldo Rekening Botok Rp. 80,9 Juta Raib
“Surat permohonan yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Uang tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan, uang yang ada di rekening akan dikembalikan ke pemilik,” tegas Budi Hermanto, Senin (24/8/2026).
Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan Supriyono alias Mas Botok pada Rabu (26/8/2026), serta berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk memeriksa perizinan penghimpunan dana publik tersebut.
Klarifikasi Bank Mandiri Terkait Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Botok dan Gelombang Protes Publik
Di sisi lain, manajemen Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa langkah perbankan yang diambil murni mengacu pada rujukan aparat.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” bunyi pernyataan resmi Bank Mandiri.
Meski demikian, respons kepolisian dan perbankan ini terus menuai kritik tajam. Kolom komentar akun media sosial Bank Mandiri digempur kritik pedas sejak Jumat (21/8/2026). Sejumlah nasabah prioritas bahkan mengancam akan menarik seluruh simpanan (rush money) karena menganggap perbankan mudah diintervensi kepentingan politik.
Gabungan 11 organisasi masyarakat sipil menilai tindakan tersebut sewenang-wenang. Koalisi merujuk pada Pasal 140 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) yang mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa dan wajib mengantongi izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, bukan sekadar “permintaan aparat”. (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh. Munif

















