Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Sidoarjo, Swa News — Ribuan jarum suntik bekas, limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berceceran di saluran air kawasan Exit Tol Bandara Juanda, Tambak Sumur, Sidoarjo. Limbah tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing, Bagong (65), Selasa (25/8/2026).

Di lokasi penemuan terdapat sekitar 10 kantong plastik besar berisi jarum suntik bekas, botol obat, kasa, hingga kapas berbercak darah. Di sekitar lokasi juga ditemukan kertas bertuliskan nama dokter serta logo RSUD Eka Candrarini Surabaya.
Baca juga: Suwito Tegas Terkait Tudingan ‘Kongkalikong’ Legislatif dan Eksekutif Banyuwangi
“Ribuan alat suntik dan limbah medis ini sangat membuat masyarakat resah. Banyak orang mancing dan anak-anak bermain layang-layang di sekitar sini,” kata Bagong.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLHK Sidoarjo, Anas Budi Utama Nasir, mengatakan telah menerima laporan. Pihak DLHK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menelusuri asal-usul limbah, termasuk dugaan keterkaitan dengan fasilitas kesehatan di Surabaya.
“Informasinya sudah kami terima. Kami akan menelusuri asal-usul limbah agar dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab,” ujar Anas.
Anas menegaskan adanya ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional jika terbukti ada faskes yang membuang limbah secara ilegal.
“pembuangan limbah medis secara sembarangan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Pemkot Surabaya dan RSUD bantah Temuan Limbah Medis B3
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui akun resmi @rsudekacandrarini dan @sehatsurabayaku membantah tuduhan pembuangan limbah secara sembarangan tersebut.
“Pemerintah Kota Surabaya memastikan pengelolaan limbah B3 dan limbah medis di RSUD Eka Candrarini telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup. RSUD Eka Candrarini memastikan pihaknya tidak membuang limbah medis secara langsung dan seluruh limbah medis dikelola melalui PT Wastec International,” tulis Pemkot Surabaya dalam rilis resminya, Rabu (26/8/2026).
Dalam klarifikasinya, Pemkot Surabaya menyampaikan sejumlah poin utama:
-
Prosedur Pengelolaan: Pengangkutan limbah medis dilakukan secara berkala oleh pihak ketiga (PT Wastec International) dan tercatat secara elektronik melalui sistem Festronik.
-
Standar Jarum Suntik: Penanganan jarum suntik tidak melalui proses recapping, melainkan langsung dibuang ke safety box.
-
Temuan Kertas: Kertas berlogo RSUD Eka Candrarini yang ditemukan di lokasi merupakan bagian dari sobekan kantong kertas obat rawat jalan.
-
Investigasi Bersama: RSUD Eka Candrarini, Dinkes Kota Surabaya, DLH Kota Surabaya, dan DLH Kabupaten Sidoarjo tengah melakukan penelusuran bersama untuk memastikan asal-usul limbah medis tersebut. (ARD)
Penulis: Ardian F.R
Editor: Mukh. Munif


















