
Jakarta, Swanews – Berawal dari unggahan video Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Faksi PDI Perjuangan, yang mengkritik rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025, muncul laporan dari Alfadjri Aditia Prayoga.
Ia menilai video Rieke tersebut memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Rieke Diah Pitaloka.
Rieke mengonfirmasi kepada Tempo bahwa ia telah menerima surat panggilan dari MKD dengan Nomor 743/PW.09/12/2024, tertanggal 27 Desember 2024. Namun, Rieke menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena masih menjalankan tugas negara.
Di tengah pro dan kontra terkait panggilan MKD, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, turut membela Rieke.
Menurut Anas, menyuarakan persoalan kenegaraan dan kebangsaan merupakan kewajiban anggota dewan. Ia menekankan pentingnya norma etika dalam menyampaikan aspirasi.
“Bagi para anggota DPR, berbicara – mengartikulasikan aspirasi – adalah tindakan politik yang sangat etis dan menjaga marwah (kehormatan) dewan,” ujar Anas.
Ia juga menegaskan bahwa anggota dewan yang tidak bersuara lebih layak dilaporkan ke MKD. Anas memberikan catatan agar MKD lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan.
“Setiap laporan memang dapat diterima, tetapi tidak semua laporan harus ditindaklanjuti. Perlu kajian mendalam dengan mempertimbangkan terminologi kehormatan dewan. Fokusnya adalah laporan yang benar-benar berpotensi merusak kehormatan dewan,” jelasnya.
Anas menilai pemanggilan MKD terhadap Rieke justru dapat merusak citra politik dewan. Ia meminta MKD membatalkan surat panggilan tersebut, karena menurutnya hal ini hanya akan membuat dewan menjadi bahan olok-olok publik.
“Pembicaraan, perbedaan pandangan, dan perselisihan pendapat adalah dinamika yang normal dalam demokrasi. Justru atmosfer perdebatan yang dinamis perlu dihidupkan, bukan malah membatasi pandangan,” kata Anas.
Daya kritis Rieke Diah Pitaloka memang sudah dikenal luas. Dalam sebuah podcast bersama Akbar Faizal, Rieke pernah mengakui bahwa ia sempat dipanggil oleh Presiden Jokowi dan diminta untuk tidak terlalu banyak bicara.
Terkait pemanggilan MKD, muncul spekulasi bahwa hal ini berkaitan dengan posisi PDI Perjuangan yang kini berada di luar koalisi pemerintah. Partai tersebut juga membela sikap politik Rieke yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dan konsisten membela kepentingan rakyat.

Publik mengharapkan MKD bersikap profesional dan tidak mengedepankan aspek politis dalam menangani laporan terkait video Rieke Diah Pitaloka. Dalam video tersebut, Rieke menyuarakan aspirasi publik yang keberatan dengan kenaikan PPN 12%.
Rumor juga beredar bahwa pelapor, Alfadjri Aditia Prayoga, saat ini bekerja dalam lingkaran Pimpinan Partai Gerindra yang merupakan partai Habiburakhman, anggota DPR RI.
Banyak pihak mempertanyakan, jika anggota dewan yang kritis saja dipermasalahkan, bagaimana dengan rakyat biasa? Apakah mereka juga terancam dipidana?
Jika kasus Video Rieke ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan menjadi indikator kemunduran demokrasi dan kembalinya pemerintahan yang otoriter. (mul)