Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga dari empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, lembaga antirasuah itu akhirnya menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut.

Mereka adalah Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 pada periode 2015–2019.
KPK mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliar dalam dugaan praktik kongkalikong proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menelan anggaran lebih dari Rp 151 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Taufik, seharusnya ada satu tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan lagi yang menjalani pemeriksaan, yakni Muhammad Yanuar (MYM), yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Namun, karena kendala teknis terkait tiket transportasi, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017-2019
Sesuai pernyataan KPK, kasus ini bermula dari ide Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, terkait rencana pembangunan gedung pemerintahan baru pada 2016. Selanjutnya, proses pengadaan proyek tersebut berlangsung sejak Mei hingga Juni 2017. Pada saat itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar.
Berikutnya, Konsorsium PT AB ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp 151,24 miliar pada 21 Juli 2017. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ahmad Abdillah telah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Selain itu, Mokh. Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut,” jelas Taufik kepada media. (AR)
Editor: M. Munif


















