Sabtu, September 5, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kerugian Capai Rp 450 Juta, Pengacara Korban Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang Buka Opsi Jalur Pidana

Mukhamad MunifbyMukhamad Munif
02/06/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
164
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– Kerugian yang dialami salah satu korban dugaan perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang disebut mencapai lebih dari Rp 450 juta. Menjelang agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, kuasa hukum penggugat membuka kemungkinan menempuh jalur pidana apabila tidak ditemukan penyelesaian.

Korban Dugaan perumahan fiktif KPRI UIN
Fatwa Aziz Wicaksono, Kuasa hukum penggugat dugaan perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang saat di PN Kepanjen. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum penggugat, Fatwa Azis W., S.H., CLA, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan wanprestasi, tetapi juga memuat unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Wali Kota Batu Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Wali Kota Batu Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

05/09/2026
Lagi! Keracunan Massal MBG di SMPN 1 Kabuh, Dinkes Jombang Lakukan Investigasi

Lagi! Keracunan Massal MBG di SMPN 1 Kabuh, Dinkes Jombang Lakukan Investigasi

05/09/2026
Load More

Menurutnya, pada sidang perdana penggugat hadir secara langsung didampingi tim kuasa hukum. Sementara itu, pihak tergugat I, yakni KPRI UIN Maliki Malang, tidak hadir dalam persidangan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim lebih banyak melakukan pemeriksaan terkait identitas para pihak yang berperkara.

Baca juga: Ada Upaya Class Action Melawan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang

“Agenda berikutnya adalah mediasi. Harapan kami ada penyelesaian terkait pengembalian hak klien atas pembelian kavling Darul Firdaus yang sudah tertunda selama delapan tahun. Kondisi itu tentu sangat memberatkan klien. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan,” ujar Fatwa, Selasa (2/6/2026).

Upaya Hukum Korban Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang

Fatwa mengungkapkan kliennya, Rochma Dwi Wulan dan Endang Sri Wahyuni yang merupakan korban dugaan perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang. Masing-masing mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 450 juta, baik kerugian materiil maupun immateriil. Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, baik melalui komunikasi langsung maupun melalui kuasa hukum pihak tergugat.

Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian bagi kliennya.

“Sebagai warga negara yang baik, kami membutuhkan kepastian dan keputusan yang jelas. Fokus kami saat ini tetap pada proses perdata yang sedang berjalan. Namun kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur pidana apabila ke depan tidak ada itikad baik dalam penyelesaiannya,” tegasnya.

Dengan dijadwalkannya proses mediasi, pihak penggugat berharap tercapai kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa tersebut. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, upaya hukum akan terus ditempuh hingga diperoleh kepastian atas hak-hak klien. (MJL)

Editor: M. Munif

Tags: Dugaan Perumahan fiktifKPRI UIN Maliki MalangPengacara penggugatPerumahan fiktif UIN Maliki MalangPN Kepanjen
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Wali Kota Batu Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Hukum

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Wali Kota Batu Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

byMukhamad Munif
05/09/2026
Lagi! Keracunan Massal MBG di SMPN 1 Kabuh, Dinkes Jombang Lakukan Investigasi
Hukum

Lagi! Keracunan Massal MBG di SMPN 1 Kabuh, Dinkes Jombang Lakukan Investigasi

byArdian FRand1 others
05/09/2026
Panitia Raja Brawijaya
Gaya hidup

Panitia RAJA Brawijaya 2026 Ajak MABA UB Kritisi Isu Global, Merajut Mimpi hingga Kancah Internasional

byArdian FRand1 others
05/09/2026
Karhutla Kalimantan
Hukum

Negara ASEAN Layangkan Protes Akibat Kabut Asap Karhutla Kalimantan Tembus Negara Tetangga

byArdian FRand1 others
04/09/2026
Gaya hidup

Tim FH UMM Sabet Juara 1 Debat Nasional Anti Korupsi, Kupas Tuntas Hukuman Mati Koruptor

byArdian FRand1 others
03/09/2026
Mahasiswa baru Brawijaya 2026
Gaya hidup

Mahasiswa Baru Brawijaya 2026 Gelar Aksi Empati Prayfor Indonesia dan Konfigurasi Visual Ramah Lingkungan

byArdian FRand1 others
31/08/2026
Next Post
Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Dibalik Kaca Mobil

Dibalik Kaca Mobil

26/01/2025
Baru ! 5 Alasan Bobon Santoso Mualaf, Netizen: “Paling Hanya Cari Sensasi Aja!”

Baru ! 5 Alasan Bobon Santoso Mualaf, Netizen: “Paling Hanya Cari Sensasi Aja!”

12/03/2025
Cuaca Kota Malang 3 April 2026

Prakiraan Lengkap Cuaca Kota Malang 3 April 2026 Hari Ini

02/04/2026
Perry Warjiyo

Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi, Istana Tepis Spekulasi Politik

28/07/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan