Sabtu, Juni 27, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Viral ! Polemik Dugaan Penipuan Penggandaan Uang, Polres Batu Beberkan Fakta Lapangan

redaksi swanews by redaksi swanews
12/05/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
112
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– Polres Batu memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta yang terjadi di lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penipuan penggandaan uang.

Dugaan Penipuan Penggandaan Uang
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman. (Foto: Polres Batu)

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman menyampaikan klarifikasi ini merujuk pada upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Iptu N, anggota Polres Batu terhadap seorang warga berinisial Nn yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang oleh oknum paranormal.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Kejanggalan LPJ APBD 2025 Kota Malang, DPRD Soroti Penurunan DBH

Kejanggalan LPJ APBD 2025 Kota Malang, DPRD Soroti Penurunan DBH

26/06/2026
PU CKPP Kabupaten Banyuwangi

Anggaran APBD Terbatas, Kadis PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Akan Manfaatkan CSR

25/06/2026
Load More

Peristiwa ini bermula pada 20 April 2026, saat saudari Nn berkonsultasi kepada Iptu N terkait kerugian materiil yang dialaminya. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, pada 22 April 2026, Iptu N menyarankan agar korban segera menempuh jalur hukum secara resmi di Polsek Kepung Kediri guna mendapatkan penanganan yang sah.

Baca juga: Relokasi Pasar Induk Gadang Belum Usai, Pedagang Keluhkan Penjualan Menurun

Menindaklanjuti adanya laporan dari Pelapor Saudari Nn, Unit Reserse Polsek Kepung telah berupaya melakukan mediasi pada 28 April 2026 antara saudari N dengan terlapor dugaan penipuan penggandaan uang, seorang pria berinisial DI.

“Dalam proses mediasi, terlapor (DI) telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Namun, pihak pelapor (N) tidak bersedia menerima penyelesaian tersebut,” jelasnya Selasa (12/5/2026).

Upaya mediasi lanjutan kembali ditawarkan oleh penyidik pada 1 Mei 2026, namun pelapor tetap menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses mediasi tersebut.

Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Iptu N mengantarkan terhadap warganya tanpa adanya keterikatan keluarga maupun kepentingan pribadi. Hubungan dengan pihak korban hanya sebatas profesionalisme kerja karena mengenal suami pelapor sebagai rekan kerja.

Kepolisian Bantah Isu Keterlibatan Dugaan Penipuan Penggandaan Uang

Pihak kepolisian juga membantah keras isu yang berkembang terkait keterlibatan personel dalam praktik mistis atau penggandaan uang yang marak diberitakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami sangat menyayangkan adanya narasi yang tidak sesuai fakta yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Posisi Iptu N hanya sebatas memberikan arahan prosedur pelaporan resmi. Tidak ada keterlibatan dalam praktik penggandaan uang atau isu ‘tuyul’ seperti yang dituduhkan,” tegas Iptu M. Huda Rohman.

Lebih lanjut, Ps. Kasi Humas Polres Batu mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang bersifat spekulatif dan tidak berdasarkan fakta kepolisian.

Penegasan ini dikeluarkan agar polemik yang terjadi tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu. (SL)

Tags: PenipuanPenipuan penggandaan uangPerdukunanPraktik mistis
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Kejanggalan LPJ APBD 2025 Kota Malang, DPRD Soroti Penurunan DBH
Jawa Timur

Kejanggalan LPJ APBD 2025 Kota Malang, DPRD Soroti Penurunan DBH

by Mukhamad Munif
26/06/2026
PU CKPP Kabupaten Banyuwangi
News

Anggaran APBD Terbatas, Kadis PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Akan Manfaatkan CSR

by Imam Hanifah
25/06/2026
Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi
News

Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Siapkan Langkah Taktis Hadapi Tekanan Fiskal APBD 2026

by Imam Hanifah
25/06/2026
Pelecehan Seksual di Bululawang
Hukum

Kasus Pelecehan Seksual di Bululawang, DPRD Kabupaten Malang Desak Kemenag Bekukan Izin Pesantren

by A.S Laksana
24/06/2026
Gaji 350 Karyawan RSI Unisma
Hukum

Finansial Tertekan, RSI Unisma Pangkas Gaji 350 Karyawan hingga 35 Persen

by Imam Hanifah
24/06/2026
Maraknya Aksi Vandalisme, Sam Anas Dorong Penindakan Tegas dan Edukasi Masyarakat
Seni dan Budaya

Maraknya Aksi Vandalisme, Sam Anas Dorong Penindakan Tegas dan Edukasi Masyarakat

by Mukhamad Munif
23/06/2026
Next Post
Jalur Mandiri Unair 2026

Update Jalur Mandiri Unair 2026: Ini Jadwal, Syarat, Kuota dan Pilihan Jalur Seleksinya!

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Jadwal Bus Malang Trenggalek

Info Terbaru! Jadwal Bus Malang Trenggalek: Cek Jadwal, Rute, dan Harga Tiket

14/03/2026
Catatan Dibalik Syahwat Revisi UU TNI

Catatan Dibalik Syahwat Revisi UU TNI

28/03/2025
Gaji 350 Karyawan RSI Unisma

Finansial Tertekan, RSI Unisma Pangkas Gaji 350 Karyawan hingga 35 Persen

24/06/2026
Baru Tayang, Langsung Hilang: Ada Apa dengan Video Talk Show Calon Rektor UIN Malang?

Baru Tayang, Langsung Hilang: Ada Apa dengan Video Talk Show Calon Rektor UIN Malang?

16/05/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan