Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Pihak penggugat menyatakan optimisme tinggi akan memenangkan perkara kasus dugaan perumahan fiktif yang menyeret nama Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Sidang kesimpulan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen secara daring (e-court). (23/09/2026)

Kuasa hukum pihak penggugat, Fatwa Azis Wicaksono, menegaskan bahwa dokumen kesimpulan telah dikirimkan ke majelis hakim. Dalam kesimpulan tersebut, pihaknya tetap konsisten pada materi gugatan awal dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak tergugat, baik secara materiil maupun imateriil.
Optimisme pihak penggugat bukan tanpa alasan. Fatwa menyoroti kelemahan mencolok dari kubu tergugat selama proses persidangan, yakni gagalnya mereka dalam menghadirkan alat bukti pembelaan.
”Kami menyoroti kekosongan pembuktian dari pihak tergugat. Mereka sama sekali tidak memberikan bukti, baik berupa surat maupun keterangan saksi. Oleh karena itu, kami meminta agar majelis hakim menolak seluruh bantahan yang mereka ajukan,” tegas Fatwa dalam keterangannya.
Menurut Fatwa, di mata hukum, bantahan pihak tergugat tidak memiliki bobot. “Sebuah bantahan hanya sekadar klaim sepihak apabila tidak disertai dengan alat bukti yang sah di persidangan,” tambahnya.
Sebaliknya, kubu penggugat mengklaim telah menyerahkan deretan bukti yang solid. Fatwa memaparkan, pihaknya memfokuskan pembuktian pada 12 bukti surat. Bukti-bukti tersebut mencakup KTP para penggugat, sertifikat, bukti undangan pertemuan tertanggal 26 September 2023, daftar kehadiran pada 30 September 2023, hingga surat somasi.
Selain bukti dokumen, keterangan saksi yang dihadirkan penggugat juga secara terang-benderang menguatkan keabsahan perjanjian antara kedua belah pihak.
”Saksi kami mengetahui dan membenarkan adanya perjanjian tersebut. Fokus kami adalah memperlihatkan bahwa penandatanganan kesepakatan itu benar-benar terjadi, dilakukan tanpa tekanan, dan dilaksanakan pada 30 September 2023 sesuai dengan undangan resmi,” jelas Fatwa.
Lebih lanjut, Fatwa memastikan bahwa seluruh argumentasi dan kesimpulan yang diajukan ke PN Kepanjen telah disusun dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Titik beratnya ada pada terpenuhinya syarat sah suatu perjanjian hukum serta bukti konkret terjadinya wanprestasi (ingkar janji) oleh pihak tergugat.
”Melihat fakta-fakta persidangan yang ada, kesimpulan kami jelas. Kami memohon dan berharap majelis hakim berkenan mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan,” pungkasnya. (MJL)
Pewarta: Mujalli
Editor: Mukh. Munif

















