Lamongan, Swa News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019, Kamis (29/1/2026).

“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tulis Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dibagikan kepada media.
Menurutnya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Untuk tindak lanjut, KPK akan segera melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan tersebut, kemudian melimpahkannya ke pengadilan.
“Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” ungkapnya.
Jubir KPK juga mengklaim telah melibatkan ahli konstruksi untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan dengan anggaran yang digunakan. Menurutnya, KPK juga telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyidikan kasus tersebut.
Baca juga : Komunitas Saung Alas Muara Gembong Berkolaborasi dengan UI Memulihkan Lingkungan
Namun sayang, KPK sudah dua kali mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi hingga kini belum pernah menyebutkan nama para tersangkanya. Pertama pada Selasa, 8 Juli 2025, dan kedua pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun 2017–2019 tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pada Kamis (29/8/2024). Mereka antara lain Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Arkan Dwi Lestari; Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan, Fitriasih; serta Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi, Agus Budi Hartanto.
Kemudian, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, Edy Yunan Hartanto; pensiunan ASN Pemkab Lamongan, Sumariyono; Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan, Joko Andriyanto; Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan, Sigit Hari Mardami; Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons, Kukuh Santiko Wijaya; serta General Manager Divisi III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019, Herman Dwi Haryanto.
Bahkan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Rumah Dinas Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, terkait jabatannya sebelumnya saat proyek berlangsung, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Kantor Dinas PUPR, hingga Kantor Pemkab Lamongan pada 13 September 2023. (YT)
















