Selasa, Maret 24, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Heboh ! Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Bagaimana kondisinya sekarang?

redaksi swanews by redaksi swanews
18/12/2024
in News, Nasional
1
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Boyolali, Swa News – Seorang santri berusia 16 tahun mengalami luka bakar serius setelah disiram bensin dan dibakar hidup-hidup oleh Galang Setia Darma (21), yang menuduh korban mencuri handphone milik adiknya, salah satu santri di pondok pesantren.

Kasus kekerasan  yang menghebohkan masyarakat ini terjadi di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Boyolali, Jawa Tengah.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Kronologi Kejadian Kekerasan Pada Santri

Insiden terjadi pada 16 Desember 2024, ketika Galang mendatangi pondok pesantren untuk mencari handphone adiknya yang hilang. Tanpa bukti kuat, ia menuduh korban sebagai pelaku pencurian.

Santri di bakar hidup-hidup
Ilustrasi

Situasi memanas hingga akhirnya Galang menyiram korban dengan bensin di ruang tamu pondok pesantren, yang terkunci dari dalam. Setelah itu, ia menyalakan api, membakar korban yang tidak sempat melarikan diri.

Baca juga:

Misteri 1 Keluarga di Ngancar, Kediri, Diduga Keracunan hingga Balita Tewas

Korban menderita luka bakar hingga 38% dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisinya dilaporkan stabil namun memerlukan waktu pemulihan yang panjang.

Carousel Gambar Artikel

Pihak pondok pesantren segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib.

Polres Boyolali telah menetapkan Galang sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atas tuduhan kekerasan berat dan percobaan pembunuhan.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Warung Thower Raci

Melegenda! Warung Thower Raci di Pati, Sajikan Kuliner Khas Pesisir Utara Jawa yang Eksis Hingga Kini

24/03/2026
Silvia

Silvia Bongkar Gus Yaqut Hilang dari Tahanan KPK

22/03/2026
Load More

Kasatreskrim Polres Boyolali menyebutkan, “Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk motif pelaku dan kronologi lengkap kejadian. Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut.”

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pelaku, serta menyerukan pentingnya proses hukum yang adil.

Pihak pondok pesantren juga menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian ini dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan keamanan di lingkungan mereka.

“Kami akan mengevaluasi sistem keamanan dan memperbaiki prosedur penanganan konflik untuk mencegah kejadian serupa,” ujar salah satu pengurus pondok pesantren.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan karakter, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan. Penyelesaian konflik harus dilakukan dengan pendekatan damai dan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan dengan kekerasan yang membahayakan nyawa.

Korban saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit dengan luka bakar yang cukup serius. Dokter menyatakan bahwa proses pemulihan korban membutuhkan waktu dan dukungan medis yang maksimal.

Pihak keluarga santri yang jadi korban meminta keadilan atas kejadian ini dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik.

“Jika ada dugaan tindak kejahatan, segera laporkan ke aparat penegak hukum. Jangan mengambil tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa orang lain,” ujar Kapolres Boyolali.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.(Mmu)

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Warung Thower Raci
Wisata dan Kuliner

Melegenda! Warung Thower Raci di Pati, Sajikan Kuliner Khas Pesisir Utara Jawa yang Eksis Hingga Kini

by Imam Hanifah
24/03/2026
Silvia
Nasional

Silvia Bongkar Gus Yaqut Hilang dari Tahanan KPK

by redaksi swanews
22/03/2026
jadwal bus surabaya pacitan
Jawa Timur

Rincian Jadwal Bus Surabaya Pacitan 2026: Dari Kelas Ekonomi hingga Patas

by Imam Hanifah
22/03/2026
jadwal bus surabaya ngawi
Jawa Timur

Jadwal Bus Surabaya Ngawi 2026, Lengkap dengan Informasi Tarif dan Jam Keberangkatan

by Imam Hanifah
22/03/2026
KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)
Jawa Timur

KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

by redaksi swanews
21/03/2026
Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026
Agama

Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026

by redaksi swanews
19/03/2026
Next Post
Peresmian Ruang Naskah Kuno Kesultanan Cirebon, Kolaborasi UI dan PT. Sucofindo

Peresmian Ruang Naskah Kuno Kesultanan Cirebon, Kolaborasi UI dan PT. Sucofindo

Comments 1

  1. Ping-balik: Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Setelah Laporkan Pembunuhan oleh Oknum Polisi - SWA NEWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
sekarang puasa hari ke berapa

Sekarang Puasa Hari ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

24/02/2026

EDITOR'S PICK

Ini Sosok Mundi Rahayu, Guru Besar Culture Studies, Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang

Ini Sosok Mundi Rahayu, Guru Besar Culture Studies, Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang

07/12/2024
Wajib Tahu, Ini 3 Alasan TikTok Akan Dihapus pada 2025 !  

Wajib Tahu, Ini 3 Alasan TikTok Akan Dihapus pada 2025 !  

16/12/2024
Drama Dibalik Pencekalan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Sukatani

Drama Dibalik Pencekalan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Sukatani

23/02/2025
Jadwal Bus Malang Mataram

Terbaru! Jadwal Bus Malang Mataram Sumbawa NTB 2026, Lengkap dengan Harga Tiket dan Rute

15/03/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan