Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News– Kabar mengenai pengunduran diri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sempat viral di sejumlah media online sejak Rabu (26/8/2026). Isu tersebut menyebut Nasaruddin Umar mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi mengenai pengunduran diri Nasaruddin Umar tidak benar.
“Menteri Agama tidak pernah menyampaikan hal tersebut dan masih aktif menjalankan tugasnya,” ujar Thobib, Rabu (26/8/2026).
Thobib Al Asyhar menjelaskan, informasi mengenai pengunduran diri Menag tersebut bersumber dari pemberitaan media online yang mengaku mengutip keterangan sumber internal pemerintahan. Namun, sumber yang dimaksud tidak disertai identitas yang jelas.
Menurutnya, narasi tersebut kemudian berkembang dengan klaim bahwa Nasaruddin Umar mundur dari jabatan Menteri Agama karena hendak maju sebagai calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang.
“Pak Menteri tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Sumber informasi yang dikutip juga tidak jelas,” tegasnya.
Kemenag pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial maupun media online.
Thobib meminta masyarakat melakukan pengecekan melalui kanal resmi Kementerian Agama untuk memastikan kebenaran setiap informasi terkait kebijakan maupun aktivitas Menteri Agama.
“Kami mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi dan selalu mengecek informasi melalui saluran resmi Kementerian Agama,” pungkasnya. (AR)
Editor: Mukh. Munif

















