Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Geliat operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma Kota Malang tengah dihantam badai keuangan yang cukup serius. Tekanan finansial tersebut memaksa pihak manajemen memangkas gaji 350 karyawan hingga 35 persen.
Pemangkasan gaji karyawan RSI Unisma ini terjadi usai manajemen menerapkan kebijakan efisiensi ketat. Mulai dari keterlambatan pembayaran hak normatif karyawan hingga penyesuaian komponen penghasilan massal bagi ratusan pegawainya.
Polemik internal ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik setelah keluhan sejumlah pegawai buka suara perihal kondisi kesejahteraan mereka dan viral di berbagai platform media sosial.
Manajemen RSI Unisma Akui Kesulitan Finansial
Pihak manajemen melalui Human Resources Department (HRD) RSI Unisma, Nofa Diana, membenarkan adanya keterlambatan pemenuhan hak pekerja. Langkah ini menjadi salah satu pilihan efisiensi ekstrem demi menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit agar tidak kolaps.
“Kami memang mengalami kesulitan memenuhi hak pegawai secara penuh, namun tetap berupaya agar kewajiban kepada karyawan dapat dipenuhi semaksimal mungkin,” jelas Nofa Diana kepada awak media saat mengonfirmasi situasi internal rumah sakit.
Semua Karyawan RSI Unisma Terdampak Tanpa Pengecualian
Nofa memaparkan, keterlambatan pembayaran tersebut terjadi pada beberapa periode operasional, termasuk hak-hak normatif pegawai untuk bulan November hingga Desember 2025 yang hingga kini statusnya masih dalam proses penyelesaian bersama pihak yayasan.
Langkah penghematan ini menyasar sekitar 350 pegawai di lingkungan RSI Unisma, mencakup tenaga medis, kepala unit, hingga jajaran staf administrasi.
Sejak Mei 2026, manajemen terpaksa memotong komponen penghasilan karyawan hingga menyentuh angka 35 persen.
“Semua terdampak tanpa pengecualian. Langkah ini dilakukan agar rumah sakit tetap dapat berjalan dan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Gaji 350 Karyawan Terdampak, Disnaker Kota Malang Minta Tempuh Jalur Mediasi Industrial
Merespons gejolak ketenagakerjaan yang viral tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang angkat bicara. Otoritas ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan mengacu pada regulasi dan tahapan hukum yang berlaku.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa langkah awal yang wajib ditempuh oleh kedua belah pihak adalah perundingan bipartit secara internal untuk mencari titik temu.
Jika perundingan mandiri tersebut buntu, maka proses akan berlanjut ke tahap tripartit dengan melibatkan mediator resmi yang tersertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau ada persoalan antara pekerja dan pengusaha, harus diselesaikan terlebih dahulu secara bipartit untuk mencari titik temu. Nanti kedua pihak dipanggil untuk duduk bersama, melihat persoalan dan mencari solusi terbaik,” kata Arif.
Ia menambahkan, jika jalur mediasi dinas tetap tidak membuahkan kesepakatan, perkara perselisihan ini dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai instansi yang memiliki kewenangan memberikan putusan hukum final.
Dinkes Warning Dampak Kualitas Pelayanan Pasien di RSI Unisma
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr. Husnul Muarif, mengaku belum menerima laporan tertulis secara resmi dari pihak RSI Unisma. Kendati demikian, ia memberikan peringatan keras bahwa dinamika ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan harus segera diselesaikan karena taruhannya adalah nyawa dan kualitas pelayanan publik.
“Dalam layanan kesehatan, keberadaan karyawan sangat menentukan. Jika jumlah atau kualitas tenaga kerja berkurang, tentu bisa berdampak pada pelayanan pasien,” tegas dr. Husnul.
Pihak Dinkes pun mendorong agar manajemen dan yayasan segera membuka ruang dialog yang sehat secara internal guna melakukan evaluasi kelembagaan secepatnya. Pemerintah daerah berharap konflik industrial ini segera mereda agar hak-hak normatif pekerja terpenuhi dan hak pelayanan kesehatan masyarakat tidak ikut tersandera.


















