Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kabupaten Malang, Swa News– Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali ditunjukkan Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Blitar. Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (22/7/2026), kedua kantor berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Sebanyak 256.600 batang rokok ilegal berhasil disita petugas. Jika dihitung, nilai barang tersebut mencapai Rp382.491.000. Dengan penindakan ini, negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp192.287.600.
Baca juga : Tergugat KPRI UIN Malang Belum Siap Bukti, Sidang Dugaan Perumahan Fiktif Kembali Ditunda
Kronologi Pengamanan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan operasi ini berawal dari laporan yang masuk. Kemudian, Tim mendapat informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal ke arah wilayah Blitar.
“Merespons cepat laporan tersebut, Tim Bea Cukai Malang langsung melakukan patroli darat dan memantau jalur yang rawan digunakan untuk distribusi rokok ilegal di perbatasan Kabupaten Malang,” katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Tak hanya itu, Bea Cukai Malang juga langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar untuk memperketat pengawasan. Berkat kerja sama dan pertukaran informasi antar tim, kendaraan yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Johan menguraikan, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa 12.870 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Johan menegaskan, operasi ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran BKC HT ilegal. Selain melindungi masyarakat dari barang ilegal, langkah ini juga penting untuk menjaga penerimaan negara.
Ia menambahkan, dana yang berasal dari cukai hasil tembakau tidak berhenti di kas negara. Penerimaan tersebut kemudian dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dana ini digunakan untuk berbagai program, mulai dari bidang kesehatan, penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga program prioritas lain di daerah,” tegas Johan. (SL)
Pewarta: Sholeh
Editor: M. Munif


















