Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Surabaya, Swa News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran secara resmi merilis pengungkapan kasus besar terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, sebagaimana dilangsir dari laporan resmi Humas Polda Jatim pada Senin (2/11/2026).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sejak 19 Oktober 2026 di 13 wilayah, termasuk Mojokerto, Sidoarjo, hingga Banyuwangi.
Dari operasi tersebut, polisi menangani 22 Laporan Polisi dan mengamankan barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta ratusan tabung LPG berbagai ukuran.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi yang terorganisir, mulai dari modifikasi tangki kendaraan hingga manipulasi barcode pengisian BBM. Petugas menyita sedikitnya 32 unit kendaraan, yang terdiri dari mobil pick-up, minibus, hingga dump truck yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar secara ilegal.
Selain itu, ditemukan pula praktik pengoplosan LPG dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda secara melawan hukum.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan bahwa praktik ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan para pelaku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp35,7 miliar. Ini baru perhitungan awal, kami akan terus mengembangkan pengungkapan ini agar potensi kerugian negara yang lebih besar bisa kita cegah sedini mungkin,” ujar Irjen Dekananto di Mapolda Jatim.
Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti pada 21 tersangka yang telah ditahan. Polda Jatim saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU serta menelusuri aliran dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas guna memperketat pengawasan distribusi energi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, sembari mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk kecurangan melalui Call Center 110.

















