Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pasca-aksi damai yang digelar Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).
Sebagaimana dilangsir dari laporan resmi Polresta Malang Kota, sebanyak 12 pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas gabungan menemukan barang bukti berupa empat botol bom molotov yang siap diledakkan. Penangkapan ini dilakukan saat petugas yang bersiaga mencurigai pergerakan sekelompok orang di sekitar Jalan Untung Suropati menuju titik konsentrasi massa.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S., mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif terhadap kelompok yang terdiri dari 13 orang tersebut.
Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10). Dari hasil penyidikan mendalam, 12 orang dinyatakan memenuhi unsur pidana, sementara satu orang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.
Fakta hukum yang memberatkan para tersangka adalah hasil tes urine yang menunjukkan bahwa seluruhnya positif mengonsumsi Tetrahidrokanabinol (THC/ganja) dan Benzodiazepine. Tiga tersangka utama, yakni FH (26), YWW (25), dan IR (23), dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara sembilan tersangka lainnya ditahan atas peran membantu permufakatan jahat tersebut. Kombes Danang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi tindakan anarkis yang mengancam keselamatan publik.
Kepolresta Malang Kota juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa dan menghindari segala bentuk tindakan provokatif.
Upaya penggagalan ini menjadi bukti kesiapsiagaan Polri dalam melindungi hak warga negara untuk berpendapat sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Kota Malang tetap terjaga dengan baik.


















