Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Swa News – Nama Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., menjadi perhatian publik setelah dirinya terlibat dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada 30 Oktober 2026 tersebut kembali membuat publik menaruh perhatian pada sosok Yulius. Ia bukan nama baru di lingkungan peradilan Indonesia. Yulius merupakan Hakim Agung yang menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 9 November 2022.
Lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 17 Juli 1958, Yulius memiliki perjalanan panjang di dunia hukum dan peradilan. Sebelum menduduki posisi sebagai Hakim Agung, ia telah menapaki berbagai jenjang jabatan di lingkungan peradilan, khususnya peradilan tata usaha negara.
Riwayat Pendidikan Hakim Agung Yulius
Di bidang akademik, Yulius memiliki latar belakang pendidikan hukum yang cukup panjang. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana (S-1) di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand).
Pendidikan kemudian dilanjutkan ke jenjang magister (S-2) di Universitas Krisnadwipayana. Setelah itu, ia menempuh pendidikan doktoral (S-3) di Universitas Padjadjaran (Unpad) hingga lulus pada 2016.
Selain berkarier di dunia peradilan, Yulius juga dikenal sebagai guru besar kehormatan bidang hukum.
Perjalanan Karier di Dunia Peradilan
Perjalanan profesional Yulius dimulai pada 1984. Saat itu, ia bertugas sebagai staf/calon hakim di Pengadilan Negeri Padang.
Dua tahun berselang, pada 1986, ia mulai menjalankan tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Blangkejeren. Kariernya berlanjut dengan penugasan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 1989.
Pada 1992, Yulius beralih dari lingkungan peradilan umum ke peradilan tata usaha negara. Ia kemudian ditempatkan sebagai hakim di PTUN Manado. Lima tahun berikutnya, pada 1997, ia mendapat penugasan di PTUN Jakarta.
Kariernya terus berkembang. Pada 2001, Yulius memperoleh promosi sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang. Setelah itu, ia dipercaya menduduki jabatan Ketua PTUN Pekanbaru.
Pada 2004, Yulius diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Ia kemudian bertugas sebagai Hakim Tinggi di PTTUN Jakarta.
Puncak perjalanan kariernya di lingkungan peradilan tiba pada 7 April 2010. Pada tanggal tersebut, Yulius diangkat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sejumlah Putusan Menjadi Sorotan
Selama menjalankan tugas sebagai Hakim Agung, Yulius tercatat menangani sejumlah perkara penting di bidang tata usaha negara. Salah satu yang kembali menjadi perhatian publik adalah Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 terkait keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Surat keterangan tersebut disebut diterbitkan oleh Dikdasmen, Kementerian Pendidikan RI. Melalui putusan tersebut, keabsahannya dinyatakan batal.
Selain perkara tersebut, Yulius juga disebut pernah mengeluarkan putusan terkait Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta sejumlah perkara berskala besar lainnya yang berkaitan dengan hukum tata usaha negara.
Perjalanan panjangnya di dunia peradilan menjadikan Yulius salah satu figur penting dalam lingkungan peradilan tata usaha negara di Indonesia. Kini, namanya semakin dikenal luas seiring dengan perhatian publik terhadap putusan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. []
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam A. Hanifah


















