Rabu, Juli 15, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden!

redaksi swanews by redaksi swanews
03/01/2025
in News, Nasional, Politik
1
0
SHARES
101
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News– Akhirnya MK membatalkan presidential threshold 20 persen setelah berkali-kali MK menolak judicial review. Meski melalui disenting opinion akhirnya di persidangan yang berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan secara keseluhan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu membatalkan pasal 222 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait presidential threshold 20% yang dinilai bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

15/07/2026
Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara

Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara

15/07/2026
Load More

MK membatalkan PresidentialKalau kita cermati sejak lama common sense masyarakat sipil permasalahan presidential threshold 20% untuk syarat pencalonan presiden sangat tidak rasional dan bertentangan dengan nilai demokrasi. Tapi setiap masyarakat sipil melakukan gugatan berakhir kalah.

Kelihatannya, memang ada aroma politik yang sangat kuat mempengaruhi keputusan hakim yang ada.

Bahkan nuansa politik keputusan MK  semakin nyata setelah pada saat yang sama MK malah membuat keputusan kontroversi Nomor 90/PUU- XXII/ 2023.

Seakan memberikan tafsir soal batas usia minimal 40 tahun, tapi kemudian tidak menjadi syarat mutlak karena ada persyaratan lain yang menyertai.

Intinya, keputusan MK itu tidak membatasi usia minimal, meski belum 40 tahun bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden asalkan pernah memenangkan pemilu DPR, DPD, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Dinamika Baru di Dunia Politik

Disinyalir, putusan itu merupakan ulah Jokowi untuk bisa meloloskan Gibran Rakabumi menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

Memang Banyak yang menduga ada beberapa keputusan MK yang terkait dengan persoalan pemilihan presiden saat itu sangat dipengaruhi oleh intervensi kepentingan politik Presiden Jokowi.

Karena kala itu Jokowi pasti memainkan calon presiden yang dinilai bisa mengamankan posisi dan kepentingan politiknya.

Kemudian pada perkembangannya, Jokowi juga punya hasrat melanggengkan dinasti politiknya.

Apalagi posisi pengaruh Jokowi saat itu sangat kuat karena berhasil menempatkan adik iparnya, Paman Usman, menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Akhirnya, keterlibatan permainan Paman Usman pada keputusan MK yang berhasil meloloskan ponakannya, Gibran , kemudian paman usman mendapat sanksi etik dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Keputusan MK membatalkan Presidential Threshold 20 % dengan mengabulkan permohonan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu mendasarkan pada alasan etik dan hirarki konstitusi.

Secara etik norma pasal 222 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan Calon Presiden/ Wakil Presiden yang harus didukung partai atau gabungan partai dengan perolehan 20% suara itu dinilai melanggar moralitas dan tidak adil.

Selain itu, pemberlakuan presidential threshold 20% itu juga dianggap bisa membatasi hak rakyat dalam memilih calon pemimipin.

Maka secara hirarkis, menurut MK pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 itu jelas bertentangan dengan UUD 1945. (boy).

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera
Pendidikan

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara
Hukum

Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Sesuaikan Ketersediaan Anggaran, Dinas PUCKPP akan Pastikan Prioritaskan Pemeliharaan Jalan di Seluruh Kecamatan Banyuwangi
Jawa Timur

Sesuaikan Ketersediaan Anggaran, Dinas PUCKPP akan Pastikan Prioritaskan Pemeliharaan Jalan di Seluruh Kecamatan Banyuwangi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi
Pendidikan

Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
SD Inovasi Muhammadiyah 1 Trenggalek
News

SD Inovasi Muhammadiyah 1 Trenggalek Putuskan Tak Ikut Program MBG Tahun Ajaran 2026/2027

by Imam Hanifah
14/07/2026
sidang dugaan Korupsi DJKA
Hukum

Viral! Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi DJKA, Diduga Terkait Aliran Dana Rp100 Juta

by Imam Hanifah
14/07/2026
Next Post
Anwar Usman

5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres

Comments 1

  1. Ping-balik: 5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres - SWA NEWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

JRP Klaim Pembuatan Pagar Laut 30,16 KM Swadaya Nelayan, Tokoh Nelayan Banten: Bohong!

JRP Klaim Pembuatan Pagar Laut 30,16 KM Swadaya Nelayan, Tokoh Nelayan Banten: Bohong!

24/01/2025
Prabowo, Gerindra dan Mampusnya Para Koruptor

Prabowo, Gerindra dan Mampusnya Para Koruptor

14/02/2025
Trans Jatim Siap Sambangi Malang Raya, Angkot Dirombak Jadi Feeder

Trans Jatim Siap Sambangi Malang Raya, Angkot Dirombak Jadi Feeder

12/06/2025
Bulu Tangkis, Pilihan Ekonomis Pelepas Penat Usai Bekerja

Bulu Tangkis, Pilihan Ekonomis Pelepas Penat Usai Bekerja

27/05/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan