Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa news – Pemerintah Kabupaten Malang masih punya sejumlah PR besar yang harus segera diselesaikan. Dua sektor utama yang disorot Bupati Malang, H. M. Sanusi adalah pengelolaan Barang Milik Daerah BMD dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal itu ditegaskan Sanusi saat memimpin rapat evaluasi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan pelayanan publik di Ruang Rapat Anusapati, Jalan Merdeka Timur, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Asal-Asalan, DPRD Kabupaten Malang Minta Kementerian PU Evaluasi Renovasi Kanjuruhan
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib, Sekda Budiar serta seluruh Kepala Perangkat Daerah.
Sanusi menyebutkan Dari 3.377 bidang tanah milik Pemkab Malang, baru 1.224 bidang atau 36,24% yang sudah bersertifikat. Sisanya sebanyak 2.153 bidang atau 63,76% masih dalam proses.
Rendahnya capaian ini disebabkan beberapa faktor, seperti status aset yang masih berstatus Tanah Kas Desa TKD dan adanya pencatatan aset ganda.
“Saya minta segera dibentuk Satgas Sertifikasi Aset yang melibatkan Satpol PP dan instansi terkait agar proses percepatan sertifikasi dapat segera dituntaskan,” urainya.
Pemkab Malang Masuk 10 Besar Terbaik Di Jawa Timur
Selain aset, Pemkab juga akan menertibkan pengembang yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas PSU. BKAD bersama Inspektorat diminta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum APH.
“Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya akan diberikan peringatan hingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Sanusi.
Di sektor perlindungan sosial, Sanusi meminta proses verifikasi penerima bantuan diperketat. Ia menekankan bantuan dari Pemkab Malang hanya boleh diterima warga yang benar-benar berdomisili di Kabupaten Malang agar tidak menjadi temuan BPK.
Soal legalitas organisasi, Bupati juga mengingatkan Bagian Hukum untuk tidak menerbitkan SK bagi ormas atau ormas keagamaan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kita adalah lembaga negara. Semua harus memiliki dasar hukum yang jelas karena setiap keputusan mengandung konsekuensi hukum,” ujarnya.
Meski masih banyak yang harus dibenahi, capaian Pemkab Malang di bidang pelayanan publik cukup membanggakan. Saat ini Kabupaten Malang masuk 10 besar terbaik di Jawa Timur. Sanusi mendorong agar kinerja DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, dan Dinas Pendidikan terus ditingkatkan agar bisa menembus 5 besar.
Apresiasi juga diberikan untuk capaian manajemen ASN Pemkab Malang yang meraih nilai 99,4. Nilai tertinggi ini dinilai sebagai bukti meningkatnya kualitas SDM di lingkungan Pemkab.
“Untuk mendukung percepatan layanan, kami meminta segera menyelesaikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang RDTR di tiap kecamatan dan membentuk Forum Komunikasi Publik,” urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Sanusi menguraikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kecamatan Kalipare karena berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 tepat waktu. Capaian ini dinilai sebagai bentuk sinergi baik antara kecamatan, desa, dan masyarakat dalam mendukung pendapatan daerah.
“Melalui rapat evaluasi ini, Pemkab Malang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (SL)
Penulis: M. Sholeh
Editor: M. Munif

















