
Jakarta, Swa News– Sekarang sedang ramai menjadi perbincangan publik seputar rencana Presiden Prabowo untuk mengubah UU TNI. Motif di balik perubahan Undang-Undang tersebut terkait dengan keterlibatan TNI aktif untuk bisa menduduki jabatan menteri, lembaga, dan jabatan sipil lainnya.
Di era rezim Prabowo saat ini, sudah ada beberapa anggota TNI yang sedang menduduki jabatan sipil. Tercatat, ada Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, dan Kepala Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetyo; Irjen Kemenhub, Mayjen Maryono; Irjen Kementan, Mayjen Irham Waroihan; Badan Penyelenggara Haji, Laksamana Pertama Ian Heriyono; Komisaris Utama PT Pindad, Jenderal Maruli Simanjuntak; serta Komisaris Utama PT PAL Indonesia, Laksamana Muhammad Ali.
Baca juga: Balik Kanan, Prabowo Timbul Tenggelam Bersama Konglomerat, Bukan Bersama Rakyat?
Ubah UU TNI
Menanggapi banyaknya kritik dari masyarakat sipil, akhirnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons dengan tegas, jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.
Penegasan Jenderal Agus ini sesuai dengan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, yang saat ini juga menduduki jabatan sebagai salah satu Komisaris Utama BUMN, PT Pindad. Ketika ditanya soal pengisian jabatan sipil, ia lebih menekankan pada kewenangannya, dan mereka yang mempermasalahkan hal tersebut disebutnya kampungan.
Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat ini mendapat reaksi keras dari pakar hukum tata negara UGM, Zaenal Arifin Mochtar. “Pak Kasad yang baik, mohon dipelajari baik-baik soal kewenangan. Kewenangan itu bukan berarti Anda bisa lakukan semaunya. Kewenangan itu bukan batu dari langit,” jelasnya.
“Ia diatur dalam peraturan. Bersumber dari aturan dan melaksanakannya juga pakai aturan. Makanya, ada batasannya. Ya, batasannya yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Batasannya juga ada namanya asas umum,” tambahnya. (CAS).
Ubah UU TNI