
Jakarta, Swa News– Kritik Said didu merespon kebijakan yang diambil pemerintah ramai jadi perbincangan warganet. Dalam cuitannya di akun X, @msaid_didu , mengungkap kritik pada pemerintah dengan bahasa sarkas, “apakah ini hadiah tahun baru 2025 dari pemerintah?” Tulisnya.
Sorotan tajam dari Said Didu ini berkaitan dengan empat kebijakan utama yang akan dijalankan pemerintah pada tahun 2025. Kebijakan tersebut dianggap hanya menguntungkan kalangan tertentu dan akan menjadi beban bagi masyarakat kelas menengah bawah.
Ini 4 kebijakan pemerintah yang jadi sorotan kritik said didu :
1. Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12%
Salah satu kebijakan yang mendapat kritik keras adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini mencakup berbagai barang dan jasa yang sebelumnya tidak terkena PPN atau tarifnya lebih rendah.
Said Didu menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa, yang pada gilirannya akan membebani daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang sudah tertekan dengan tingginya biaya hidup.
Meski pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara, Said Didu menganggap kebijakan ini tidak berpihak pada rakyat kecil.
2. Rencana Amnesti Pajak Jilid III
Kebijakan amnesti pajak jilid III juga menjadi sorotan utama dalam kritik Said Didu. Program ini direncanakan untuk dilaksanakan pada 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Namun, Said Didu menilai bahwa program ini akan lebih menguntungkan kalangan pengusaha besar dan orang kaya, yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan imbalan pengurangan sanksi.
Bagi Said Didu, kebijakan ini memperburuk ketimpangan sosial, di mana masyarakat yang membayar pajak secara jujur justru tidak mendapatkan manfaat yang sebanding.
3. Pengampunan Koruptor Melalui Denda Damai
Said Didu juga mengkritik kebijakan pengampunan bagi koruptor melalui denda damai, yang memberi kesempatan kepada pelaku korupsi untuk menghindari hukuman pidana dengan membayar denda yang disepakati.

Menurut Said Didu, kebijakan ini menciptakan ketidakadilan karena memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk melunasi tindakan kriminal mereka dengan uang, sementara masyarakat yang terkena dampak korupsi justru tidak mendapatkan keadilan yang sebanding. Kebijakan ini, menurutnya, berpotensi merusak sistem hukum dan moralitas publik.
4. Penghapusan Pidana Bagi Pengguna Narkoba
Kritik Said Didu juga mencakup kebijakan pemerintah terkait penghapusan pidana bagi pengguna narkoba dan menggantinya dengan rehabilitasi. Walaupun kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pemulihan bagi pengguna narkoba, Said Didu menilai bahwa kebijakan ini mungkin tidak akan efektif.

Beberapa pihak juga menganggap bahwa pengalihan penanganan narkoba ke lembaga rehabilitasi tanpa solusi yang jelas justru bisa memperburuk masalah, tanpa memberikan hasil yang signifikan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
Baca juga:
Kritik Said Didu terhadap kebijakan pemerintah menjelang tahun 2025 mencerminkan keprihatinan tentang arah kebijakan yang lebih menguntungkan kalangan tertentu dan semakin membebani rakyat.
Dengan kenaikan PPN, amnesti pajak jilid III, pengampunan bagi koruptor, serta kebijakan penghapusan pidana bagi pengguna narkoba, Said Didu menilai bahwa kebijakan tersebut cenderung tidak pro-rakyat dan lebih berpihak pada kelompok pengusaha besar dan elite.
Masyarakat diharapkan lebih kritis dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan-kebijakan ini agar lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak.(Mmu)