Senin, Juni 15, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif Ditunda

Mukhamad Munif by Mukhamad Munif
03/06/2026
in Hukum
0
0
SHARES
147
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – KPRI UIN Maliki Malang kembali mangkir tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan dugaan program pengadaan perumahan fiktif yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (3/6/2026).

Akibat ketidakhadiran tergugat utama tersebut, majelis hakim kembali menunda persidangan.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari

Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari

14/06/2026
Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

13/06/2026
Load More
KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir
Fatwa Aziz Wicaksono, Kuasa hukum penggugat bersama tim saat keterangan pers di PN. Kepanjen, 03/06/2026.(Foto: Swa News/HND)

Kuasa hukum penggugat, Fatwa Azis Wicaksono, S.H., CLA., menjelaskan terdapat dua perkara yang dijadwalkan disidangkan pada hari itu, yakni gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah memasuki tahap mediasi serta gugatan wanprestasi. Namun, kedua agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir.

“Hari ini ada dua sidang. Yang pertama adalah PMH yang sudah masuk tahap mediasi, namun kembali ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Yang kedua adalah perkara wanprestasi yang juga ditunda dengan alasan yang sama,” ujar Fatwa.

Baca juga : KPRI UIN Maliki Malang Mangkir Sidang Perdana Skandal Perumahan Fiktif di PN Kepanjen

Menurut Fatwa, ketidakhadiran tergugat merupakan bagian dari proses yang harus dilalui dalam perkara perdata. Ia menegaskan pihak penggugat selalu memenuhi panggilan persidangan sejak awal.

“Kami sejak panggilan pertama sudah beriktikad baik, baik secara kuasa hukum maupun secara prinsipal, selalu hadir. Posisi kami memang tegas sesuai dengan gugatan wanprestasi. Sebagai warga negara yang baik, kami mengajukan gugatan dan apabila prosesnya memang berupa penundaan, maka akan kami jalani,” katanya.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemanggilan terakhir terhadap pihak tergugat. Apabila pemanggilan tersebut kembali tidak diindahkan, maka proses perkara akan berlanjut sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.

“Posisi saat ini kami menunggu panggilan terakhir. Jika panggilan terakhir ini tidak diindahkan, maka proses akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku. Dari pihak KPRI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sendiri belum ada yang hadir untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.

Advokat Garda Brawijaya sekaligus tim kuasa hukum penggugat, Nasrullah, S. HI, M.H., CPCLE menambahkan bahwa agenda hari itu merupakan sidang kedua dalam perkara tersebut.

“Sidang ditunda karena Tergugat I, yaitu KPRI UIN Maliki Malang, dan Turut Tergugat III, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, tidak hadir. Jadi sidang ditunda untuk menunggu pemanggilan terhadap Tergugat I dan Turut Tergugat III,” ujarnya.

Tak Kompak, KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir

Di sisi lain, Tergugat IV, Sutikno, hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan para tergugat lainnya sejak pagi dan berencana menghadiri sidang bersama-sama.

Baca juga : Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Namun saat tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen, ia mendapati dirinya menjadi satu-satunya pihak tergugat yang hadir.

“Katanya mau berangkat, ternyata cuma saya sendiri,” ujar Sutikno.

Jurnalis Swa News juga berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum para tergugat, yakni Umrotul Khasanah (Tergugat II), Badruddin (Tergugat III), Sutikno (Tergugat IV), dan Suwandi (Tergugat V). Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan komentar.

Sementara itu, kuasa hukum Turut Tergugat I, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), serta Turut Tergugat II, Ketua Komisi D Senat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, juga memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Menutup keterangannya, Fatwa kembali menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum hingga tahap pembuktian apabila ketidakhadiran tergugat terus berlanjut.

“Jika memang pihak tergugat kembali tidak menghadiri persidangan, kami tetap mengikuti prosedur hukum acara perdata yang berlaku. Apabila pada tahapan berikutnya KPRI UIN Maliki Malang kembali mangkir, kami akan menyiapkan pembuktian-pembuktian yang memang sudah kami persiapkan sejak awal,” pungkasnya. (MJL-HD)


Editor: M. Munif

Tags: KPRI UIN Maliki MalangPengadilan Negeri KepanjenSidang perdataSkandal Perumahan FiktifWakil rektor UIN Malang
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari
Pendidikan

Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari

by Mukhamad Munif
14/06/2026
Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L
Bola

Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

by Mukhamad Munif
13/06/2026
‎Binluh, Cara Polres Batu Bentengi Generasi Muda dari Narkoba
Kesehatan

‎Binluh, Cara Polres Batu Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

by Mukhamad Munif
13/06/2026
Dewan Pers Godok Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Soroti Pemanfaatan AI dan Platform Digital
Pendidikan

Dewan Pers Godok Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Soroti Pemanfaatan AI dan Platform Digital

by Mukhamad Munif
13/06/2026
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Apresiasi Pelaksanaan SPMB di SDN Kebonsari 2 Malang
Pendidikan

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Apresiasi Pelaksanaan SPMB di SDN Kebonsari 2 Malang

by Mukhamad Munif
12/06/2026
Targetkan Selesai Sehari, Registrasi Ulang di SDN Kebonsari 2 Malang Berlangsung Tertib
Pendidikan

Targetkan Selesai Sehari, Registrasi Ulang di SDN Kebonsari 2 Malang Berlangsung Tertib

by Mukhamad Munif
12/06/2026
Next Post
Sukiman Hanya Korban! Tetangga Tidak Yakin Terlibat Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Sukiman Hanya Korban! Tetangga Tidak Yakin Terlibat Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026

EDITOR'S PICK

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Dampingi Sertifikasi Halal Puluhan Pelaku Usaha di Jabung

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Dampingi Sertifikasi Halal Puluhan Pelaku Usaha di Jabung

02/02/2026
Tidak Diblokir! Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online

Tidak Diblokir! Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online

20/05/2025
HUT Ke-112 Kota Malang! Malang Mbois Hanya Slogan, Bukan Kenyataan?

HUT Ke-112 Kota Malang! Malang Mbois Hanya Slogan, Bukan Kenyataan?

31/03/2026
Jurusan terfavorit di Universitas Brawijaya

Saingan Berat! Cek 15 Jurusan Terfavorit di Universitas Brawijaya (UB) untuk Persiapan SNBT 2026

26/03/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan