Rabu, Juli 22, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif Ditunda

Mukhamad Munif by Mukhamad Munif
03/06/2026
in Hukum
0
0
SHARES
147
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – KPRI UIN Maliki Malang kembali mangkir tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan dugaan program pengadaan perumahan fiktif yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (3/6/2026).

Akibat ketidakhadiran tergugat utama tersebut, majelis hakim kembali menunda persidangan.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Buntut Ucapan ‘Lu Punya Otak Nggak’

21/07/2026
rokok ilegal Kota Malang

Rokok Ilegal Kota Malang Jadi Target, Pemkot Malang Libatkan 4.319 Satlinmas untuk Deteksi Dini

17/07/2026
Load More
KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir
Fatwa Aziz Wicaksono, Kuasa hukum penggugat bersama tim saat keterangan pers di PN. Kepanjen, 03/06/2026.(Foto: Swa News/HND)

Kuasa hukum penggugat, Fatwa Azis Wicaksono, S.H., CLA., menjelaskan terdapat dua perkara yang dijadwalkan disidangkan pada hari itu, yakni gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah memasuki tahap mediasi serta gugatan wanprestasi. Namun, kedua agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir.

“Hari ini ada dua sidang. Yang pertama adalah PMH yang sudah masuk tahap mediasi, namun kembali ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Yang kedua adalah perkara wanprestasi yang juga ditunda dengan alasan yang sama,” ujar Fatwa.

Baca juga : KPRI UIN Maliki Malang Mangkir Sidang Perdana Skandal Perumahan Fiktif di PN Kepanjen

Menurut Fatwa, ketidakhadiran tergugat merupakan bagian dari proses yang harus dilalui dalam perkara perdata. Ia menegaskan pihak penggugat selalu memenuhi panggilan persidangan sejak awal.

“Kami sejak panggilan pertama sudah beriktikad baik, baik secara kuasa hukum maupun secara prinsipal, selalu hadir. Posisi kami memang tegas sesuai dengan gugatan wanprestasi. Sebagai warga negara yang baik, kami mengajukan gugatan dan apabila prosesnya memang berupa penundaan, maka akan kami jalani,” katanya.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemanggilan terakhir terhadap pihak tergugat. Apabila pemanggilan tersebut kembali tidak diindahkan, maka proses perkara akan berlanjut sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.

“Posisi saat ini kami menunggu panggilan terakhir. Jika panggilan terakhir ini tidak diindahkan, maka proses akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku. Dari pihak KPRI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sendiri belum ada yang hadir untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.

Advokat Garda Brawijaya sekaligus tim kuasa hukum penggugat, Nasrullah, S. HI, M.H., CPCLE menambahkan bahwa agenda hari itu merupakan sidang kedua dalam perkara tersebut.

“Sidang ditunda karena Tergugat I, yaitu KPRI UIN Maliki Malang, dan Turut Tergugat III, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, tidak hadir. Jadi sidang ditunda untuk menunggu pemanggilan terhadap Tergugat I dan Turut Tergugat III,” ujarnya.

Tak Kompak, KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir

Di sisi lain, Tergugat IV, Sutikno, hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan para tergugat lainnya sejak pagi dan berencana menghadiri sidang bersama-sama.

Baca juga : Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Namun saat tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen, ia mendapati dirinya menjadi satu-satunya pihak tergugat yang hadir.

“Katanya mau berangkat, ternyata cuma saya sendiri,” ujar Sutikno.

Jurnalis Swa News juga berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum para tergugat, yakni Umrotul Khasanah (Tergugat II), Badruddin (Tergugat III), Sutikno (Tergugat IV), dan Suwandi (Tergugat V). Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan komentar.

Sementara itu, kuasa hukum Turut Tergugat I, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), serta Turut Tergugat II, Ketua Komisi D Senat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, juga memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Menutup keterangannya, Fatwa kembali menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum hingga tahap pembuktian apabila ketidakhadiran tergugat terus berlanjut.

“Jika memang pihak tergugat kembali tidak menghadiri persidangan, kami tetap mengikuti prosedur hukum acara perdata yang berlaku. Apabila pada tahapan berikutnya KPRI UIN Maliki Malang kembali mangkir, kami akan menyiapkan pembuktian-pembuktian yang memang sudah kami persiapkan sejak awal,” pungkasnya. (MJL-HD)


Editor: M. Munif

Tags: KPRI UIN Maliki MalangPengadilan Negeri KepanjenSidang perdataSkandal Perumahan FiktifWakil rektor UIN Malang
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Hukum

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Buntut Ucapan ‘Lu Punya Otak Nggak’

by Imam Hanifah
21/07/2026
rokok ilegal Kota Malang
Hukum

Rokok Ilegal Kota Malang Jadi Target, Pemkot Malang Libatkan 4.319 Satlinmas untuk Deteksi Dini

by Imam Hanifah
17/07/2026
Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera
Pendidikan

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara
Hukum

Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Abaikan Laporan Yakuza Maneges, Manajemen Icha Chellow Fokus Hadapi Somasi Anisa Bahar
Kriminal

Abaikan Laporan Yakuza Maneges, Manajemen Icha Chellow Fokus Hadapi Somasi Anisa Bahar

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi
Pendidikan

Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
Next Post
Sukiman Hanya Korban! Tetangga Tidak Yakin Terlibat Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Sukiman Hanya Korban! Tetangga Tidak Yakin Terlibat Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Halal Bihalal Wakil Menteri Agama, Romo H.R. Muhammad Syafii, Bersama Keluarga Besar HMI

Halal Bihalal Wakil Menteri Agama, Romo H.R. Muhammad Syafii, Bersama Keluarga Besar HMI

29/04/2025
Dahlan Iskan Kembali Jadi Tersangka

Dahlan Iskan Kembali Jadi Tersangka

11/07/2025

Pelaksanaan MBG untuk Kelompok 3B sedang Digodok Pemkot Batu

08/06/2026
Pabrik Uang Palsu Terbongkar di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar

Pabrik Uang Palsu Terbongkar di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar

19/12/2024
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan