Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – KPRI UIN Maliki Malang kembali mangkir tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan dugaan program pengadaan perumahan fiktif yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (3/6/2026).
Akibat ketidakhadiran tergugat utama tersebut, majelis hakim kembali menunda persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Fatwa Azis Wicaksono, S.H., CLA., menjelaskan terdapat dua perkara yang dijadwalkan disidangkan pada hari itu, yakni gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah memasuki tahap mediasi serta gugatan wanprestasi. Namun, kedua agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir.
“Hari ini ada dua sidang. Yang pertama adalah PMH yang sudah masuk tahap mediasi, namun kembali ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Yang kedua adalah perkara wanprestasi yang juga ditunda dengan alasan yang sama,” ujar Fatwa.
Baca juga : KPRI UIN Maliki Malang Mangkir Sidang Perdana Skandal Perumahan Fiktif di PN Kepanjen
Menurut Fatwa, ketidakhadiran tergugat merupakan bagian dari proses yang harus dilalui dalam perkara perdata. Ia menegaskan pihak penggugat selalu memenuhi panggilan persidangan sejak awal.
“Kami sejak panggilan pertama sudah beriktikad baik, baik secara kuasa hukum maupun secara prinsipal, selalu hadir. Posisi kami memang tegas sesuai dengan gugatan wanprestasi. Sebagai warga negara yang baik, kami mengajukan gugatan dan apabila prosesnya memang berupa penundaan, maka akan kami jalani,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemanggilan terakhir terhadap pihak tergugat. Apabila pemanggilan tersebut kembali tidak diindahkan, maka proses perkara akan berlanjut sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.
“Posisi saat ini kami menunggu panggilan terakhir. Jika panggilan terakhir ini tidak diindahkan, maka proses akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku. Dari pihak KPRI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sendiri belum ada yang hadir untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.
Advokat Garda Brawijaya sekaligus tim kuasa hukum penggugat, Nasrullah, S. HI, M.H., CPCLE menambahkan bahwa agenda hari itu merupakan sidang kedua dalam perkara tersebut.
“Sidang ditunda karena Tergugat I, yaitu KPRI UIN Maliki Malang, dan Turut Tergugat III, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, tidak hadir. Jadi sidang ditunda untuk menunggu pemanggilan terhadap Tergugat I dan Turut Tergugat III,” ujarnya.
Tak Kompak, KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir
Di sisi lain, Tergugat IV, Sutikno, hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan para tergugat lainnya sejak pagi dan berencana menghadiri sidang bersama-sama.
Namun saat tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen, ia mendapati dirinya menjadi satu-satunya pihak tergugat yang hadir.
“Katanya mau berangkat, ternyata cuma saya sendiri,” ujar Sutikno.
Jurnalis Swa News juga berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum para tergugat, yakni Umrotul Khasanah (Tergugat II), Badruddin (Tergugat III), Sutikno (Tergugat IV), dan Suwandi (Tergugat V). Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan komentar.
Sementara itu, kuasa hukum Turut Tergugat I, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), serta Turut Tergugat II, Ketua Komisi D Senat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, juga memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Menutup keterangannya, Fatwa kembali menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum hingga tahap pembuktian apabila ketidakhadiran tergugat terus berlanjut.
“Jika memang pihak tergugat kembali tidak menghadiri persidangan, kami tetap mengikuti prosedur hukum acara perdata yang berlaku. Apabila pada tahapan berikutnya KPRI UIN Maliki Malang kembali mangkir, kami akan menyiapkan pembuktian-pembuktian yang memang sudah kami persiapkan sejak awal,” pungkasnya. (MJL-HD)
Editor: M. Munif

















