Dilema ! Nasib 93 Pegawai PPPK, Pimpinan UIN Malang Berjanji Upayakan Semua Tetap Bisa Bekerja di Kampus?

Malang, Swa News– Pada seleksi PPPK tahap 2 jalur afirmasi tahun 2024, tercatat sebanyak 319 tenaga honorer UIN Maliki Malang ikut mendaftar. Hasilnya, sebanyak 76 orang diterima dan tetap ditempatkan di UIN Malang. Sementara 93 orang dinyatakan lolos namun penempatannya berada di formasi luar UIN, dan 150 orang lainnya tidak lolos seleksi.

Dilema! Nasib 93 Pegawai PPPK, Pimpinan UIN Malang Berjanji Upayakan Semua Tetap Bisa Bekerja di Kampus?

Foto: uin-malang.ac.id

Kini, nasib 93 pegawai yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun ditempatkan di luar kampus berdasarkan formasi dari Kementerian PAN-RB, menjadi perhatian serius Pimpinan UIN Maliki Malang.

Dalam wawancara dengan Swa News, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Prof. Dr. Hj. Ilfi Nurdiana, M.Si., pada Jumat (4/7/2025) menegaskan bahwa pihak kampus tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi penempatan para pegawai yang lolos PPPK. Namun, pimpinan kampus tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan karier para pegawai yang selama ini telah mengabdi.

“Tiba-tiba pengumuman keluar dan banyak dari mereka ditempatkan di luar daerah. Ini keputusan dari pusat, kampus hanya mengajukan nama-nama,” ujar Prof. Ilfi saat ditemui di kantornya.

Untuk menanggapi kondisi tersebut, pimpinan UIN Malang menawarkan dua opsi kepada para pegawai yang terdampak.

Baca juga: Transformasi Pelayanan Ibadah Haji Arab Saudi Patut Diapresiasi, Prof. Uril Wawancara Bersama Media Nasional Al-Arabiyah

Pertama, mereka dapat mengundurkan diri dan masuk ke dalam skema PPPK paruh waktu. Opsi ini ditujukan bagi pegawai yang menolak penempatan di luar daerah.

Prof. Ilfi menjelaskan bahwa kemungkinan pengangkatan sebagai pegawai paruh waktu bisa dilakukan melalui proses pengunduran diri dari PPPK, selama mereka belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Sesuai aturan dari BKN, pengunduran diri dalam kondisi tersebut tidak akan dikenai sanksi.

“Kami usulkan agar mereka bisa masuk skema paruh waktu. Dan selama belum ada keputusan, mereka tetap bekerja di UIN, dengan gaji yang tidak berubah,” tambahnya.

Kedua, bagi mereka yang menerima keputusan penempatan di luar UIN Malang, pihak kampus akan tetap mengupayakan proses mutasi agar dapat kembali bekerja di UIN Malang.

“Kami akan upayakan mutasi karena UIN sangat membutuhkan SDM yang sudah lama mengabdi. Ini bukan sekadar tenaga, mereka adalah bagian dari keluarga besar UIN.”

Dilema! Nasib 93 Pegawai PPPK, Pimpinan UIN Malang Berjanji Upayakan Semua Tetap Bisa Bekerja di Kampus?

Foto: Istimewa

Situasi yang belum pasti ini menimbulkan kecemasan bagi banyak pegawai yang telah lama mengabdi. Beberapa di antaranya secara terbuka menyatakan keberatan atas kebijakan penempatan tersebut.

Salah satunya disampaikan oleh seorang pegawai berinisial MA:

“Kami menghargai ikhtiar para pimpinan UIN yang telah mengumpulkan kami untuk membahas masalah ini, tapi ada pilihan yang dilematis jika kami harus mengundurkan diri dari PPPK ketika kami ingin tetap bertahan di kampus.”

“Apalagi ada informasi kemungkinan besar seleksi afirmasi PPPK tidak akan dilaksanakan lagi pada tahun 2025 nanti,” tambah MA.

Kekhawatiran itu tampaknya cukup beralasan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa seleksi afirmasi PPPK akan berakhir pada tahun 2024.

“Ke depan, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui rekrutmen normal yang kompetitif, sesuai peraturan dan kebutuhan layanan publik,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (17/3), dikutip dari Kumparan.

Senada dengan MA, seorang pegawai lain berinisial IS juga menyampaikan keberatan karena telah mengabdi di UIN Malang hampir puluhan tahun dan memiliki keluarga yang sudah menetap di Malang.

“Ini soal masa depan, Mas. Kami sudah mengabdi di kampus ini puluhan tahun. Masa harus ditempatkan ke luar daerah? Kalau mundur, juga tidak ada jaminan bisa lolos lagi, apalagi jika jalurnya ditutup,” keluh IS yang meminta namanya tidak disebutkan.

Di sisi lain, pihak pimpinan kampus mengklaim bahwa mereka selama ini telah berupaya mencari jalan terbaik. Hingga kini, mereka telah menjalin komunikasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, bahkan dengan sejumlah anggota DPR RI.

Menurut Prof. Ilfi, pihak kampus telah menyuarakan dan mendampingi masalah kepegawaian ini sejak sebelum seleksi dimulai hingga tahap kedua.

“Yang penting sekarang adalah bagaimana mereka tetap punya masa depan, dan UIN tidak kehilangan SDM berpengalaman.”

Sebagai tindak lanjut, Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Zaenudin, dijadwalkan pada Senin (7/7) akan bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan langsung permohonan penyesuaian penempatan serta membuka peluang mutasi bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Pada akhir perbincangan, Prof. Ilfi menyampaikan harapan besar agar skema PPPK paruh waktu yang sedang digodok pemerintah melalui Keputusan Menpan-RB No. 16 tahun 2025 dapat membuka kesempatan baru bagi pegawai yang tidak lolos atau memilih mundur dari penempatan luar.(MF)

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...