Minggu, Maret 15, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ombudsman Naikkan Status Pengaduan, Kades Kandangsemangkon Terancam Diperiksa Terkait Koperasi Merah Putih

redaksi swanews by redaksi swanews
18/07/2025
in Kriminal, Nasional, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Lamongan, Swa News – Sengketa pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur resmi menaikkan status laporan warga menjadi tahap pemeriksaan.

Ombudsman Naikkan Status Pengaduan, Kades Kandangsemangkon Terancam Diperiksa Terkait Koperasi Merah Putih

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Titik Balik Ulil Abshar Kecam KPK Menahan Gus Yaqut

Titik Balik Ulil Abshar Kecam KPK Menahan Gus Yaqut

14/03/2026
Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka

Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka

12/03/2026
Load More
Ketua Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, menyatakan bahwa pengaduan dari Saiful Hadi telah diterima dan kini tengah diproses lebih lanjut.

“Pengaduan sedang kami tangani. Dari hasil rapat pleno, disepakati untuk naik ke tahap pemeriksaan. Kami juga sedang mengagendakan klarifikasi kepada pihak terlapor, yaitu kepala desa,” ujar Agus kepada Swa News, Kamis (17/7).

Terkait jadwal pemeriksaan terhadap Kades Kandangsemangkon, Agus Mulyono, Agus Muttaqin menegaskan hal tersebut akan dilakukan secepatnya.

“Secepatnya, kami sedang menyusun daftar pertanyaan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Khofifah 8 Jam Diperiksa di Mapolda Jatim, PKB Minta Penjelasan KPK? 

Pengaduan

Pihak pelapor, Saiful Hadi, menyambut baik perkembangan tersebut. Ia menilai pembentukan koperasi desa itu sarat dengan kejanggalan dan bertentangan dengan sejumlah regulasi.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pleno Ombudsman. Ini langkah awal yang penting,” kata Saiful.

“Kami menilai proses pendirian Koperasi Merah Putih ini melanggar Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Desa, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025,” imbuhnya.

Dukungan terhadap pelaporan ini juga datang dari warga lain seperti Lekso Witono, Ahlul Haly, dan Ainur Rofiq. Mereka dikenal vokal dalam menyoroti dugaan maladministrasi dan intervensi dalam proses pendirian koperasi oleh Kades Agus Mulyono.

“Saya akan terus mengawal kasus ini agar sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan regulasi terkait lainnya. Jangan sampai koperasi hanya jadi alat kelompok tertentu,” tegas Lekso.

Ahlul Haly menambahkan, “Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam pembentukan koperasi yang seharusnya membawa manfaat untuk warga, bukan segelintir elit desa.”

Sementara Ainur Rofiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah sejak awal memberi masukan agar proses pendirian koperasi mengikuti prosedur hukum yang sah, namun tidak diindahkan.

“Kami akhirnya menempuh jalur konstitusional melalui Ombudsman,” ujarnya.

Tim Swa News juga telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamongan, Etik Sulistiyani, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Gawat! Camat Dipanggil Kepala Dinas Koperasi Terkait Kisruh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandang Semangkon
Foto Istimewa

Pengaduan

Tak hanya itu, Saiful Hadi juga berencana melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI untuk meminta penangguhan atas SK Pendirian Koperasi Merah Putih Kandangsemangkon yang sudah diterbitkan.

“Kami khawatir SK Nomor AHU-0013860.AH.01.29.Tahun 2025 ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka kami mendesak Ditjen AHU untuk menunda sementara sampai proses di Ombudsman selesai,” pungkas Saiful. (MUA)

Tags: Desa Kandang SemangkonKepala DesaKoperasi Desa Merah PutihOmbudsman Jawa Timur
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Titik Balik Ulil Abshar Kecam KPK Menahan Gus Yaqut
Kriminal

Titik Balik Ulil Abshar Kecam KPK Menahan Gus Yaqut

by redaksi swanews
14/03/2026
Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka
News

Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka

by redaksi swanews
12/03/2026
Segera Ditahan! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Terkait Skandal Kuota Haji
Jawa Timur

Segera Ditahan! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Terkait Skandal Kuota Haji

by redaksi swanews
11/03/2026
Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG
Politik

Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG

by redaksi swanews
06/03/2026
Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Bongkar Kerugian Negara 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Kriminal

Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Bongkar Kerugian Negara 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

by redaksi swanews
05/03/2026
Sekda Lamongan Bantah Berita Tersangkut OTT KPK Bupati Pekalongan
Jawa Timur

Sekda Lamongan Bantah Berita Tersangkut OTT KPK Bupati Pekalongan

by redaksi swanews
04/03/2026
Next Post
Kesalahan Mereka Hanya Satu: Pulang ke Indonesia!

Kesalahan Mereka Hanya Satu: Pulang ke Indonesia!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Sahur, Dua Motor Vario 125 Digondol Maling di Ciptomulyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Lamongan Bantah Berita Tersangkut OTT KPK Bupati Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan