Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Upaya lepas tangan UIN Maliki Malang selaku pihak turut tergugat dalam dugaan perumahan fiktif oleh KPRI UIN Maliki Malang semakin menguat. Pada sidang pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Kepanjen pihak penggugat membawa total 12 alat bukti, pihak turut tergugat 7 alat bukti sedangkan pihak tergugat 2-5 tidak membawa bukti apapun. (12/08/2026)

Menurut kuasa hukum penggugat, Fatwa Azis Wicaksono, pihaknya akan menambahkan 1 bukti lagi sehingga total bukti yang telah diajukan berjumlah 12 bukti. Sedangkan terkait bukti yang diajukan pihak turut tergugat sebanyak 7 bukti, menurutnya sama sekali tidak mencerminkan sisi Wanprestasi pada kasus yang dihadapi saat ini.
“Untuk turut tergugat pada perkara 95 memang sudah mengajukan 7 bukti surat, akan tetapi hanya berkaitan dengan peraturan-peraturan, yang konsennya tidak berkaitan dengan sisi wanprestasinya,” Jelasnya.
Baca juga : Sebanyak 12 Bukti Perkuat Gugatan Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang
Upaya Lepas Tangan UIN Maliki Malang, Klaim tak Ada Kaitan Dengan Koperasi
Fatwa menilai ada upaya lepas tangan UIN Maliki Malang selaku turut tergugat dalam perkara ini. Menurutnya upaya tersebut terlihat ketika memberikan bukti penjelasan bahwa tidak memiliki kaitan dengan lembaga KPRI UIN Maliki Malang.
“Bukti-bukti yang diajukan pihak turut tergugat hanya berupaya menjelaskan bahwa tidak ada kaitanya antara KPRI UIN Maliki Malang dengan pihak UIN Maliki Malang itu sendiri,” Tambahnya.

Sementara itu, Masyanto selaku kuasa hukum tergugat 2 hingga 5 mengakui bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti surat apapun pada perkara 95. Tetapi, untuk perkara 96 pihaknya telah menyerahkan bukti. Ia mengklaim, bahwa setiap langkah yang dilakukan tersebut merupakan strategi dalam persidangan.
“Memang kita upayakan mendatangkan saksi, minimal 1, tapi semisal nanti tidak ada atau kami tidak menghadirkan saksi itu juga bagian dari strategi, namun yang jelas nanti bisa dilihat di persidangan, kami menghadirkan saksi atau tidak”. Ungkapnya. (MJL)
Pewarta: MJL- HND
Editor : M. Munif


















