Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang desak evaluasi SDN 1 Gadang secara menyeluruh menyusul polemik penahanan kenaikan kelas terhadap seorang siswa berinisial MF. Kasus tersebut dinilai mencoreng citra Kota Malang sebagai kota pendidikan dan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur penentuan kenaikan kelas di lingkungan sekolah. (25/07/2026)

Anggota komisi D DPRD Kota Malang, Suyadi, saat menemui keluarga MF, siswa kelas V SDN 1 Gadang. Menyatakan jika nilai rapor MF tergolong baik tetapi ia tetap tinggal di kelas V. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena dari ratusan siswa di sekolah tersebut, hanya MF yang dinyatakan tidak naik kelas.
Tak hanya itu, MF juga diduga mengalami perlakuan diskriminatif. Selama sekitar satu pekan, ia ditempatkan sendirian di ruang perpustakaan, hanya diberikan dua tugas tanpa pendampingan, serta disebut tidak diperbolehkan berinteraksi dengan teman-temannya. Kondisi tersebut membuat MF merasa terisolasi hingga rekan-rekan sekelasnya mengirimkan surat berisi dukungan dan harapan agar ia kembali belajar bersama.
Baca juga: Temui Keluarga Siswa, Suyadi Sebut Dugaan Sanksi pada Siswa SDN 1 Gadang Kota Malang Perlu Diusut
Menanggapi hal tersebut, Suyadi menilai sekolah tidak boleh mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi maupun mengabaikan hak-hak peserta didik.
“Sekolah sebaiknya melakukan pembenahan. Kalau memang ada kekeliruan, sampaikan permohonan maaf dan ambil langkah yang positif. Jangan menghindari komunikasi dengan orang tua atau pihak lain yang ingin menyelesaikan persoalan ini,” tegas Suyadi.
Ia mempertanyakan alasan karakter yang dijadikan dasar penahanan kenaikan kelas. Menurutnya, apabila aspek karakter menjadi pertimbangan utama, proses pembinaan seharusnya dilakukan secara berkelanjutan sejak awal tahun ajaran, bukan baru dijadikan dasar saat rapat pleno penentuan kenaikan kelas.
“Kalau memang karakter menjadi persoalan, mestinya dibina sejak awal. Jangan sampai alasan itu baru muncul ketika pleno kenaikan kelas, apalagi nilai akademiknya tergolong baik,” ujarnya.
Suyadi juga mengkritisi dugaan perlakuan yang diterima MF selama berada di sekolah. Menurutnya, jika benar siswa tersebut dipisahkan dari teman-temannya dan ditempatkan di perpustakaan tanpa pendampingan, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pembinaan.
“Kalau memang begitu yang terjadi, itu bukan pembinaan, melainkan bentuk hukuman yang tidak mendidik,” katanya.
Selain meminta evaluasi internal, Suyadi juga menekankan pentingnya keterbukaan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan kepada publik. Hingga saat ini, menurutnya, kepala sekolah sulit ditemui, sementara wali kelas juga belum memberikan keterangan terkait polemik tersebut.
“PR-nya adalah sekolah harus berbenah. Jangan sampai ada perlakuan yang terkesan semena-mena,” tambahnya.
DPRD Kota Malang Desak Evaluasi SDN 1 Gadang
Suyadi menilai kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penentuan kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan agar keputusan yang diambil benar-benar objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
“Malang adalah kota pendidikan. Maka setiap sekolah di kota ini harus menjaga marwahnya dengan praktik pendidikan yang adil, transparan, dan mendidik,” pungkasnya. (MJL)
Pewarta: MJL
Editor: M. Munif


















