Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News– Derasnya arus digitalisasi memicu ledakan pembuat konten (content creator) di Indonesia.
Kini Dewan Pers kaji regulasi content creator guna memetakan posisi hukum para pembuat konten dalam ekosistem media nasional.(22/06/2026)

Salah satu fokus utama dalam kajian ini menyoroti kerentanan hukum yang dihadapi content creator. Berbeda dengan institusi media resmi, para pembuat konten independen hingga saat ini belum memiliki payung hukum khusus. Guna melindungi aktivitas produksi informasi mereka di ruang digital.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengungkapkan absennya regulasi khusus membuat berbagai sengketa konten. Content creator kerap langsung diseret ke ranah hukum pidana.
Baca juga: Seragam Gratis Kota Malang 2026 Berkurang, Suryadi Tanggapi Keluhan Orang Tua Murid
“Secara khusus belum ada regulasi yang mengatur (content creator). Dalam banyak kasus, sengketa terhadap konten yang dibuat dan dipublikasikan menggunakan pasal pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Abdul Manan kepada awak media dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pers.
Dewan Pers Kaji Regulasi Content Creator Guna Perlindungan Hukum
Meskipun ada sebagian kreator memproduksi konten non-edukatif dan cenderung merugikan publik, Dewan Pers tetap mengapresiasi kontribusi besar para content creator. Khususnya yang fokus pada isu edukasi, mulai dari sektor kesehatan hingga politik.
Mengingat peran penting tersebut, muncul aspirasi untuk mendorong adanya mekanisme perlindungan hukum bagi para kreator. Salah satu alternatif solusi yang dikaji adalah mendorong para pembuat konten untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para Content Creator didorong untuk bertransformasi membentuk badan hukum pers serta wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, bagi kreator yang tidak mampu memenuhi syarat tersebut, Dewan Pers akan merumuskan formula edukasi. Agar konten yang diproduksi tetap aman dan tidak berpotensi tersangkut delik pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Manan juga menyinggung kasus pembatasan (take down) konten. Pada april 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital men-take down konten media sosial milik Magdalene. Kasus tersebut mencuat lantaran persepsi dari otoritas bahwa akun media sosial terkait bukan representasi resmi dari perusahaan pers.
Berkaca dari peristiwa itu, Dewan Pers mengingatkan seluruh perusahaan media memperketat tata kelola digital mereka. Pengelolaan aset digital wajib patuh pada Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
Sesuai aturan, akun media sosial wajib mencantumkan secara jelas afiliasi resminya ke perusahaan pers induk. Sebaliknya, situs web resmi perusahaan pers juga harus mendeklarasikan akun media sosial tersebut sebagai bagian dari jaringan mereka.
Dewan Pers menegaskan, perlindungan penuh dari UU Pers hanya berlaku jika akun media sosial tersebut memenuhi aspek administratif kemitraan. Serta seluruh kontennya diproduksi dengan patuh pada Kode Etik Jurnalistik. Jika kedua syarat ini diabaikan, maka konten yang digugat berpotensi langsung diproses melalui jalur pidana umum di luar koridor Dewan Pers. (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: M. Munif

















