Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) TNI AD terhadap warga RW 10 Lenteng Agung. LBH menilai tindakan tersebut disertai penggunaan kekerasan yang tidak proporsional terhadap warga sipil yang sedang memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka.

Menurut LBH Jakarta, berbagai tindakan seperti dorongan, pukulan, tendangan, hingga penggunaan benda tumpul terhadap warga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, LBH Jakarta menegaskan bahwa Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan. Karena itu, tindakan represif dalam proses pengosongan lahan dinilai tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.
LBH Jakarta juga menyoroti keterlibatan TNI dalam proses penggusuran tersebut. Menurut mereka, tindakan pengosongan, pembongkaran, maupun eksekusi terhadap permukiman warga merupakan persoalan keperdataan dan pertanahan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
LBH Jakarta Soroti Tupoksi TNI
Dalam pernyataannya, LBH Jakarta menegaskan bahwa fungsi konstitusional TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman terhadap kedaulatan negara. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa pertanahan maupun perumahan antara negara dan warga negara bukan merupakan bagian dari tugas pokok (tupoksi) institusi militer.
Atas kondisi tersebut, LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi warga RW 10 Lenteng Agung. Mereka juga meminta Panglima TNI, Pangdam Jaya, dan Kepala Staf Angkatan Darat memerintahkan penghentian seluruh tindakan penggusuran paksa serta mengevaluasi keterlibatan anggota TNI dalam sengketa pertanahan dan perumahan.
LBH Jakarta turut meminta Komnas HAM segera melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM yang lebih luas. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk menjamin perlindungan terhadap warga terdampak, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti akses perumahan, listrik, air bersih, layanan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. (RD)
Penulis: Munif
Editor: M. Munif

















