Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Penuntasan berkas perkara (P21) kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Malang masih menemui ganjalan teknis yang cukup berat.
Tim Hukum Ormas Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya mengungkapkan, lambatnya prosedur penerbitan hasil Visum et Repertum Psychiatricum dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) serta maraknya upaya intervensi dan intimidasi terhadap saksi korban menjadi faktor utama terhambatnya proses hukum di kepolisian.
Dalam penanganan kasus TPKS di Pondok Pesantren Nurul Izzat Bululawang dengan tersangka Mustain Romli (50), serta kasus TPKS di Pondok Pesantren Nurul Falah Bantur, tim hukum menemukan pola hambatan yang serupa pasca-pelaporan (pasca-eksekusi).
Lobi Dini Hari hingga Penghambatan Saksi ke RSJ
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, SH., CTA., membeberkan bahwa pihak tersangka kerap memanfaatkan celah psikologis dan meredupnya literasi hukum keluarga korban untuk melobi pencabutan laporan. Bahkan di kasus Bantur, tersangka yang sempat ditangguhkan penahanannya karena alasan kesehatan medis diduga kuat langsung melakukan intervensi kepada keluarga korban.
Selain bujuk rayu, hambatan paling krusial terletak pada pembuktian fisik-psikis. Untuk kekerasan verbal atau non-fisik, bukti utamanya bergantung penuh pada visum psikiatri forensik RSJ.
Namun, ketersediaan fasilitas RSJ yang jauh serta adanya pihak tertentu yang diduga menghalangi korban untuk hadir dalam pemeriksaan psikiatri membuat berkas perkara Bululawang tertahan lama belum berstatus P21.
Terobosan Pendampingan: Gandeng Psikolog Independen dan KPAI
Memotong rantai birokrasi dan hambatan tersebut, Yakuza Maneges mengambil langkah taktis dengan menjalin kolaborasi bersama sejumlah psikolog independen di Kota Batu dan Malang Raya, serta memperkuat sinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Selama dua tahun mendampingi kasus-kasus seperti ini, tantangan terberat bukan saat kami melakukan eksekusi awal di lapangan, melainkan fase pasca-eksekusi karena pemahaman hukum keluarga korban yang masih rendah. Kami tidak bisa terus bergantung penuh pada pemeriksaan RSJ yang memakan waktu lama. Maka, kami merangkul psikolog-psikolog independen yang responsif untuk melakukan assessment dan pendampingan trauma psikologis korban secara gratis dan cepat,” jelas Zakki.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan alat bukti visum psikiatri forensik yang valid secara hukum, sekaligus memberikan jaminan perlindungan mental bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.


















