Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News– Banyaknya korban dugaan program pengadaan perumahan bersubsidi fiktif yang diselenggarakan KPRI UIN Maliki Malang pada 2017 menjadi perhatian berbagai pihak. Hal ini mendorong munculnya berbagai inisiatif untuk memberikan layanan konsultasi maupun pendampingan hukum kepada para korban.
Berdasarkan data Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), jumlah pihak yang dirugikan diperkirakan hampir 235 orang.

Advokat muda Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Malang, Fatwa Azis Wicaksono mengungkapkan pihaknya berencana membuka layanan hotline pengaduan publik bagi para korban dugaan program pengadaan perumahan bersubsidi fiktif tersebut.
“Ke depannya memang ada rencana membuka hotline, karena ini bukan hanya kasus yang sekadar mengorbankan beberapa orang saja, tetapi bisa jadi merupakan kasus publik. Makanya kami akan membuka hotline itu,” ungkapnya kepada jurnalis Swa News, Selasa (2/6/2026).
Fatwa menambahkan, saat ini pihaknya juga telah mematangkan sejumlah langkah strategis untuk membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi para korban yang selama ini berharap uang mereka dapat dikembalikan oleh pihak KPRI UIN Maliki Malang.
“Pada kesempatan saat ini kami akan mengumpulkan laporan para korban terlebih dahulu, karena beberapa laporan juga sudah ada yang masuk,” tambahnya.
Rencana Hotline Pengaduan Publik Disambut Antusias Korban Lain
Rencana pembukaan hotline pengaduan publik tersebut mendapat banyak apresiasi dari publik, khususnya para pihak yang dirugikan. Salah seorang korban dari internal UIN Maliki Malang berinisial A mengaku sangat antusias mendukung rencana layanan pengaduan berbasis daring tersebut.
Baca juga: KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif Ditunda
“Alhamdulillah, semoga terealisasi. Kami sangat senang dengan inisiatif pengacara yang mau membuka layanan hotline untuk aduan para korban, karena selama ini kami sudah lama berharap ada pihak yang memiliki inisiatif dan kepedulian seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, untuk sementara Fatwa menjelaskan akan lebih dulu berfokus mendampingi para korban yang saat ini gugatan perdatanya masih berproses di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Hingga rabu (03/05/2026), Tiga orang korban telah melaksanakan sidang lanjutan. Sayangnya, sidang tersebut ditunda kembali karena pihak tergugat I dan turut tergugat III tidak menghadiri sidang. (MJL-HD-RD)
Editor: M. Munif


















