Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, menilai pendirian URI bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (25/7/2026), Saiful Mujani menegaskan bahwa pendirian URI dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kedua regulasi tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, juga mempertanyakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).
“Patut dipertanyakan mengingat keberadaan URI tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hikmahanto, terdapat lima alasan yang menunjukkan ketidaksesuaian pendirian URI dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama, hingga siaran pers tersebut diterbitkan, dasar hukum pendirian URI belum ditemukan. Tidak terdapat Peraturan Pemerintah terkait pendirian URI sebagaimana perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), maupun Peraturan Presiden sebagaimana yang menjadi dasar pendirian Universitas Pertahanan. Menurutnya, yang ada hanya Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.
Kedua, dalam Pasal 1 angka 17 PP Nomor 4 Tahun 2014 disebutkan bahwa pimpinan universitas adalah rektor, bukan gubernur.
Ketiga, apabila Lembaga Administrasi Negara (LAN) akan menjadi bagian dari URI, hal tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi karena LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Keempat, berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP Nomor 4 Tahun 2014 disebutkan bahwa:
“Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.”
Sementara itu, Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI), Donny Ermawan Taufanto, menegaskan bahwa tujuan didirikannya URI adalah mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional.
Saiful Mujani juga mempertanyakan model pendidikan yang akan diterapkan di URI. Menurutnya, apakah sistem tersebut akan mengikuti pola pendidikan militer, yakni adanya Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), dan Akademi Angkatan Udara (AAU) pada masing-masing matra, kemudian Akademi TNI di tingkat Mabes TNI.
“Jika model sistem itu yang dijadikan acuan, jelas hal tersebut menyalahi Undang-Undang Pendidikan Tinggi beserta peraturan pelaksanaannya,” tegasnya.
Saiful juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara yang dapat dengan mudah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.


















