Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan
Bagian 2
Oleh: Qosdus Sabil
Dalam perspektif Kuntowijoyo, ideologi bukan sekadar slogan normatif, melainkan kesadaran historis yang menuntut keberpihakan nyata. Menurutnya, jika ideologi hanya bermuara pada bahasa moral an sich, maka kerja kritik atas struktur ketidakadilan akan lenyap dari kenyataan.
Kini, tambang menjadi wajah paling menggiurkan dari produk kapitalisme ekstraktif. Ia memiliki modus operandi memanipulasi keadaan melalui bingkai isu ikhtiar pembangunan, serapan tenaga kerja, dan kesejahteraan rakyat. Kenyataannya, tambang merupakan relasi kolaboratif antara elit kuasa negara dan korporasi untuk mengakumulasi modal. Sementara itu, peninggalan kerusakan lingkungan yang masif dan sistemik akan menjadi beban masyarakat lokal.

Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah
Melalui problem tambang saat ini, dakwah berkemajuan sedang diuji. Barangkali, jika panggung retorika dakwah hanya mengumandangkan amar ma’ruf melalui konsep etika semata tanpa upaya nahi munkar dengan menyebut aktor perusak lingkungan, maka dakwah hanya akan menjadi nasihat individual. Masalah tersebut pernah disinggung Buya Syafii Maarif: jika hal demikian terjadi dalam dakwah, maka agama akan kehilangan maknanya dalam menghadapi ketidakadilan. Kuntowijoyo juga pernah mengkritik keras kecenderungan normativisme Islam yang enggan turun pada analisis struktural.
Baca juga: Problem Tambang dan Etika Keberpihakan: Kritik terhadap Sikap Muhammadiyah
Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah
Di tengah pusaran konsesi tambang, kelihatannya Muhammadiyah masih sangat fasih berbicara tentang etika lingkungan, tetapi gagap ketika harus menyebut rezim ekstraktivisme.
Padahal, dalam konstruksi paradigma Islam profetik Kuntowijoyo, telah digarisbawahi bahwa sikap dakwah tidak mengenal netralitas dalam situasi ketidakadilan struktural. Dakwah justru dituntut melakukan keberpihakan dan pembelaan terhadap struktur yang tertindas.
Jalan Tengah Masalah Lahan Tambang Muhammadiyah
Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu mempertimbangkan saran dan nasihat Prof. Din Syamsuddin terkait pengembalian lahan tambang kepada pemerintah. Namun, keputusan mengembalikan IUP tambang tersebut bukan perkara mudah. Sebab, persoalannya bukan hanya terletak pada hasil akhir, melainkan juga pada proses inisiasi yang kurang selaras dengan kerangka ideologi dan konstitusi organisasi.
Salah satu bentuk kekeliruan terjadi ketika pengambilan keputusan menerima lahan tambang hanya melalui sebuah Rapat Konsolidasi Nasional. Padahal, istilah tersebut tidak dikenal dalam nomenklatur permusyawaratan resmi Muhammadiyah. Ia bukan Tanwir, bukan Muktamar, dan bukan pula Musyawarah Nasional.
Sejak awal, ketika Muhammadiyah mendapat tawaran konsesi tambang, semestinya hal tersebut tidak direspons secara reaktif. Sebaliknya, harus lebih dahulu melalui pengkajian dan analisis yang komprehensif, melibatkan pertimbangan manfaat, mafsadat, maslahah mursalah, serta keberlanjutan lingkungan.
Kalau misalnya kemudian diputuskan untuk menerima konsesi tersebut, paling tidak kewenangannya tidak melekat langsung pada ormas Muhammadiyah, melainkan pada Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), dengan melibatkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) yang memiliki program studi pertambangan.
Namun demikian, seluruh skema teknis tata kelola konsesi tambang tersebut tetap tidak boleh menutupi persoalan prinsip yang menjadi dasar pedoman tajdid dan dakwah jam’iyah Muhammadiyah.
Wallahu a’lam bisshawab.
Anggota Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah
















