Bukan Azwar Anas Pemilik Otoritas Tambang Tumpang Pitu!
Oleh: M. Habli Hasan
Cacat logika. Sebuah narasi yang dibangun oleh salah seorang penulis dalam tulisannya memangkas relasi sejarah soal perizinan eksplorasi tambang Tumpang Pitu. Padahal, masalah Tumpang Pitu telah berlangsung sejak masa Orde Baru (1991), pada masa Bupati Banyuwangi Purnomo Sidik (1991–2000), ketika sistem pemerintahan masih sentralistik.

Kemudian, perizinan mengalami fase desentralisasi pada masa Bupati Banyuwangi Samsul Hadi (2000–2005), Ratna Ani Lestari (2005–2010), hingga Abdullah Azwar Anas (2010–2015 dan 2016–2021).
Tulisan seseorang tersebut sangat tendensius. Menggiring opini melalui narasi yang menyesatkan untuk menyudutkan Abdullah Azwar Anas. Kami menilai tulisan tersebut merupakan propaganda untuk mendelegitimasi personal Abdullah Azwar Anas.
“Secara administratif, IUP Operasi Produksi Gunung Tumpang Pitu diterbitkan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012, dengan masa berlaku hingga 25 Januari 2030 dan dapat diperpanjang. Izin tersebut kemudian diubah melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012,” tulisnya.
Baca juga: Di Balik Politisasi Isu Tumpang Pitu, Banyuwangi Syndicate Menduga Ada Manuver Delegitimasi Politik
Namun, dalam tulisan berikutnya, secara tidak langsung ia mengakui adanya perubahan keputusan bupati oleh gubernur. Artinya, ia mengakui adanya hierarki kewenangan yang lebih tinggi di atas Bupati Banyuwangi kala itu.
“Sementara itu, IUP Eksplorasi diterbitkan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/930/KEP/429.011/2012 dan terakhir diubah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018,” lanjutnya.
Bahkan, secara eksplisit pada bagian lain dalam tulisan tersebut, ia juga mengakui adanya perubahan baru soal perizinan yang kini bersifat sentralistik.
“Namun berdasarkan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-2122/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 26 November 2024, IUP Eksplorasi PT Damai Suksesindo saat ini disuspensi hingga 10 Oktober 2025,” tambahnya.
Perubahan Perizinan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 semakin memperkuat kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan mineral dan batubara. Undang-undang ini menghapus hak pelimpahan kewenangan penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dari pemerintah pusat ke daerah, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Kronologi izin tambang emas di Tumpang Pitu yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) telah diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari (2006). Perizinan tersebut pada saat itu tunduk pada mekanisme peraturan perundang-undangan pertambangan yang berlaku.

Akhirnya, seluruh otoritas perizinan dan pengelolaan pertambangan Tumpang Pitu kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Termasuk mencakup proses penyelidikan dan penelitian untuk menentukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
M. Habli Hasan
Direktur Banyuwangi Syndicate, Pusat Studi Kebijakan Publik










Comments 1