Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Oleh: M. Habli Hasan
Proses eksplorasi pertambangan emas Tumpang Pitu telah berlangsung sejak masa pemerintahan Orde Baru. Dalam perjalanannya, aktivitas ini mengalami berbagai fase perubahan regulasi dan kebijakan perundang-undangan. Namun secara umum, wilayah produsen tambang beserta seluruh relasi yang terlibat di dalamnya belum pernah memiliki daya tawar keadilan yang memadai untuk mewujudkan kesejahteraan maksimal bagi masyarakat lokal. Tata kelola pertambangan masih cenderung sentralistik dan belum memenuhi parameter desentralisasi sebagaimana yang diharapkan.

Berikut jejak sejarah dinamika tata kelola tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi:
1. Masa Orde Baru
Pada era rezim Orde Baru, kewenangan tata kelola pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Saat itu, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum menerbitkan izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi kepada PT Gamasiantara (Golden Eagle Indonesia), Korea Tosuum Holding, Golden Valley Mines, dan Placer Dome. Kegiatan tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Banyuwangi Purnomo Sidik (1991–2000). Namun setelah tahun 2000, kewenangan penerbitan Kuasa Pertambangan (KP) mulai beralih ke pemerintah daerah.
Baca juga: Bendera Putih Berkibar di Aceh, Warga Desak Penetapan Bencana Nasional
2. Masa Bupati Samsul Hadi (2000–2005)
Pada masa kepemimpinan Bupati Samsul Hadi, terjadi peningkatan status izin dari Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi menjadi Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi yang diberikan kepada PT Hakman Platina Metalindo.
3. Masa Bupati Ratna Ani Lestari (2005–2010)
Di era Bupati Ratna Ani Lestari, diterbitkan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) kepada PT Indo Multi Niaga (IMN) pada tahun 2006, yang kemudian meningkat menjadi Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi pada tahun 2007. Pada masa ini pula terbit surat dari Kementerian Kehutanan tentang persetujuan izin kegiatan eksplorasi tambang emas dan mineral pengikutnya seluas kurang lebih 1.987,80 hektare (27 Juli 2007).
Selanjutnya, Bupati Ratna menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi untuk PT IMN pada 6 Oktober 2008. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi perubahan nomenklatur dari Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menyusul hal tersebut, Bupati Ratna menerbitkan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (Eksploitasi) untuk PT IMN pada 25 Januari 2010, serta menerbitkan IUP Eksplorasi untuk PT IMN di wilayah Barurejo–Siliragung dan Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, pada 15 Oktober 2010.
4. Masa Bupati Abdullah Azwar Anas (2010–2021)
Pada masa kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas, pernah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Eksploitasi) untuk PT Bumisuksesindo (BSI). Sebelumnya, PT IMN mengajukan permohonan pemindahan IUP dari PT IMN kepada PT BSI.
Kemudian, terbit pula Surat Keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati sebelumnya, Ratna Ani Lestari, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT IMN di wilayah Barurejo–Siliragung dan Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejak 2 Oktober 2014 seluruh kewenangan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk sektor pertambangan, beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Konsekuensinya, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam perizinan maupun pengawasan tata kelola pertambangan.
Permasalahannya, kompleksitas dampak kerusakan lingkungan kemudian menjadi persoalan tersendiri. Pertanyaan mendasarnya, benefit apa yang sesungguhnya diperoleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dari proses operasi pertambangan emas tersebut? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, daerah penghasil tambang hanya memperoleh dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Corporate Social Responsibility (CSR).
Direktur Banyuwangi Syndicate, Pusat Studi Kebijakan Publik










Comments 1