Rabu, Maret 11, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Kolom

Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Hably Hasan by Hably Hasan
18/12/2025
in Kolom, Opini
1
Tumpang Pitu
0
SHARES
106
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Oleh: M. Habli Hasan

Proses eksplorasi pertambangan emas Tumpang Pitu telah berlangsung sejak masa pemerintahan Orde Baru. Dalam perjalanannya, aktivitas ini mengalami berbagai fase perubahan regulasi dan kebijakan perundang-undangan. Namun secara umum, wilayah produsen tambang beserta seluruh relasi yang terlibat di dalamnya belum pernah memiliki daya tawar keadilan yang memadai untuk mewujudkan kesejahteraan maksimal bagi masyarakat lokal. Tata kelola pertambangan masih cenderung sentralistik dan belum memenuhi parameter desentralisasi sebagaimana yang diharapkan.

Jejak Sentralkusasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Nuzulul Iqra

Nuzulul Iqra

07/03/2026
Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

03/03/2026
Load More

Berikut jejak sejarah dinamika tata kelola tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi:

1. Masa Orde Baru

Pada era rezim Orde Baru, kewenangan tata kelola pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Saat itu, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum menerbitkan izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi kepada PT Gamasiantara (Golden Eagle Indonesia), Korea Tosuum Holding, Golden Valley Mines, dan Placer Dome. Kegiatan tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Banyuwangi Purnomo Sidik (1991–2000). Namun setelah tahun 2000, kewenangan penerbitan Kuasa Pertambangan (KP) mulai beralih ke pemerintah daerah.

Baca juga: Bendera Putih Berkibar di Aceh, Warga Desak Penetapan Bencana Nasional

2. Masa Bupati Samsul Hadi (2000–2005)

Pada masa kepemimpinan Bupati Samsul Hadi, terjadi peningkatan status izin dari Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi menjadi Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi yang diberikan kepada PT Hakman Platina Metalindo.

 

3. Masa Bupati Ratna Ani Lestari (2005–2010)

Di era Bupati Ratna Ani Lestari, diterbitkan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) kepada PT Indo Multi Niaga (IMN) pada tahun 2006, yang kemudian meningkat menjadi Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi pada tahun 2007. Pada masa ini pula terbit surat dari Kementerian Kehutanan tentang persetujuan izin kegiatan eksplorasi tambang emas dan mineral pengikutnya seluas kurang lebih 1.987,80 hektare (27 Juli 2007).

Selanjutnya, Bupati Ratna menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi untuk PT IMN pada 6 Oktober 2008. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi perubahan nomenklatur dari Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menyusul hal tersebut, Bupati Ratna menerbitkan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (Eksploitasi) untuk PT IMN pada 25 Januari 2010, serta menerbitkan IUP Eksplorasi untuk PT IMN di wilayah Barurejo–Siliragung dan Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, pada 15 Oktober 2010.

 

4. Masa Bupati Abdullah Azwar Anas (2010–2021)

Pada masa kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas, pernah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Eksploitasi) untuk PT Bumisuksesindo (BSI). Sebelumnya, PT IMN mengajukan permohonan pemindahan IUP dari PT IMN kepada PT BSI.

Kemudian, terbit pula Surat Keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati sebelumnya, Ratna Ani Lestari, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT IMN di wilayah Barurejo–Siliragung dan Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

Jejak Sentralkusasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejak 2 Oktober 2014 seluruh kewenangan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk sektor pertambangan, beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Konsekuensinya, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam perizinan maupun pengawasan tata kelola pertambangan.

Permasalahannya, kompleksitas dampak kerusakan lingkungan kemudian menjadi persoalan tersendiri. Pertanyaan mendasarnya, benefit apa yang sesungguhnya diperoleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dari proses operasi pertambangan emas tersebut? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, daerah penghasil tambang hanya memperoleh dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Corporate Social Responsibility (CSR).


M. Habli Hasan

Direktur Banyuwangi Syndicate, Pusat Studi Kebijakan Publik

Tags: Habli hasankabupaten BanyuwangiOpiniTumpang pitu
Hably Hasan

Hably Hasan

Related Posts

Nuzulul Iqra
Agama

Nuzulul Iqra

by Mat Ray
07/03/2026
Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan
Opini

Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

by Nu'man Suhadi
03/03/2026
Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?
Hukum

Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?

by Muhammad Busyrol Fuad
01/03/2026
Momentum Ramadhan Perkuat Pembentukan Karakter Muslim
Agama

Momentum Ramadhan Perkuat Pembentukan Karakter Muslim

by Uril Bahrudin
23/02/2026
Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan
Agama

Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan

by Uril Bahrudin
22/02/2026
Kontekstualisasi Doktrin Puasa dalam Perang Badar
Agama

Kontekstualisasi Doktrin Puasa dalam Perang Badar

by Gus Awan
21/02/2026
Next Post
Di Balik Politisasi Isu Tumpang Pitu, Banyuwangi Syndicate Menduga Ada Manuver Delegitimasi Politik

Di Balik Politisasi Isu Tumpang Pitu, Banyuwangi Syndicate Menduga Ada Manuver Delegitimasi Politik

Comments 1

  1. Ping-balik: CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati! Swa News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Sahur, Dua Motor Vario 125 Digondol Maling di Ciptomulyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Lamongan Bantah Berita Tersangkut OTT KPK Bupati Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan