Rabu, Mei 6, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Ekonomi UMKM

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kandang Semangkon Menuai Protes: Ketua RT Dilarang Jadi Pengurus

redaksi swanews by redaksi swanews
27/05/2025
in UMKM, Kriminal, Nasional, News
1
0
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Lamongan, Swa News – Musyawarah Desa Khusus (Mudesus) yang digelar pada Rabu (21/5/2025) di Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menuai polemik tajam. Agenda pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang semula bertujuan memperkuat ekonomi warga justru memunculkan protes dari sejumlah Ketua RT di desa tersebut.

 

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kandang Semangkon Menuai Protes: Ketua RT Dilarang Jadi Pengurus
Foto Istimewa
Kandang semangkon

Pemicunya adalah keputusan pimpinan sidang yang menyatakan Ketua RT tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pengurus koperasi karena dianggap sebagai “pejabat desa”. Kebijakan ini sontak ditolak oleh sebagian besar Ketua RT yang hadir, lantaran dinilai diskriminatif dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu yang bersuara lantang adalah Agus Syaiful Hadi, Ketua RT 02/09. Ia menyebut keputusan tersebut tidak berdasar dan menuding pimpinan sidang, yang terdiri dari Ketua BPD Sholikan, Kepala Desa Agus Mulyono, unsur Kecamatan Muhtar, serta pendamping desa, telah menafsirkan aturan secara sepihak.

“Ketua RT bukan pejabat desa. Mereka hanyalah pemimpin komunitas di tingkat RT yang tidak termasuk dalam struktur pemerintahan desa,” tegas Syaiful Hadi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebut RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), bukan unsur pemerintah desa.

Baca juga: Strategi Kreatif Pendanaan: Kunci Pengembangan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kandang semangkon

Carousel Gambar Artikel

Menurutnya, larangan tersebut berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi. “Banyak Ketua RT yang justru punya rekam jejak di bidang perkoperasian. Tapi mereka dikesampingkan hanya karena tafsir yang keliru,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua RT 02/01, Ahlul Hely, menyebut proses pemilihan pengurus koperasi cacat prosedur. Ia mengaku keberatan karena penunjukan Ketua koperasi dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

06/05/2026
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek  ‎

Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek ‎

05/05/2026
Load More

“Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Ketua harus dipilih dari dan oleh anggota, bukan ditunjuk oleh Kepala Desa,” tegas Ahlul.

Melansir dari Ombudsman RI, yurispudensi soal posisi pejabat desa dan Ketua RT menegaskan bahwa Ketua RT secara hukum bukanlah pejabat desa.

Ketua RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka bukan pejabat struktural pemerintahan desa, sehingga tidak masuk dalam larangan sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Merah Putih.

Jika tidak ada tindak lanjut berupa Mudesus ulang atau revisi keputusan, sejumlah Ketua RT menyatakan akan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI. Bahkan, opsi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sedang dipertimbangkan.(Am)

Kandang semangko

Kandang semangkon

Tags: Desa Kandang SemangkonKabupaten LamonganKoperasi Merah PutihPTUN
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir
Jawa Timur

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

by redaksi swanews
06/05/2026
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek  ‎
News

Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek ‎

by redaksi swanews
05/05/2026
Laptop terbaik dibawah 7 juta
Laptop

6 Pilihan Laptop Terbaik Dibawah 7 Juta 2026: Spek Tinggi untuk Kerja, Gaming Ringan, dan Editing

by Imam Hanifah
05/05/2026
Laptop Programmer
News

7 Rekomendasi Laptop Programmer Dibawah 7 Juta Terbaik 2026, Lancar Banget Buat Coding

by Imam Hanifah
05/05/2026
Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 
Wisata dan Kuliner

Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 

by redaksi swanews
05/05/2026
‎Masuk Hari Ke 14, 81.999 Jemaah Haji Indonesia Telah Berangkat Ke Tanah Suci 
Agama

‎Masuk Hari Ke 14, 81.999 Jemaah Haji Indonesia Telah Berangkat Ke Tanah Suci 

by redaksi swanews
04/05/2026
Next Post
Beda Pendekatan! Pemkot Surabaya Alihkan Pembinaan Anak Bermasalah ke Asrama Pendidikan Karakter

Beda Pendekatan! Pemkot Surabaya Alihkan Pembinaan Anak Bermasalah ke Asrama Pendidikan Karakter

Comments 1

  1. Ping-balik: Kades Agus Mulyono Dilaporkan ! Buntut Kisruh Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kandang Semangkon Swa News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026

EDITOR'S PICK

Jadwal Bus Surabaya Jombang

Lengkap! Jadwal Bus Surabaya Jombang 2026, Termasuk Rute dan Jam Berangkat

15/03/2026
Komunitas Saung Alas Muara Gembong

Komunitas Saung Alas Muara Gembong Berkolaborasi dengan UI Memulihkan Lingkungan

28/01/2026
Wali Kota Depok Temui Menteri Kebudayaan Bahas Pengembangan dan Penetapan Cagar Budaya Kawasan Depok Lama

Wali Kota Depok Temui Menteri Kebudayaan Bahas Pengembangan dan Penetapan Cagar Budaya Kawasan Depok Lama

05/03/2026
Jalur Mutasi SPMB SD Kota Malang

Jadwal Lengkap Jalur Mutasi SPMB SD Kota Malang 2026, Lengkap dengan Syaratnya

01/05/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan